Muara Teweh – Anggota Kodim 1013/Mtw bersama unsur terkait melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka efek jera kepada masyarakat dalam masa pandemic Covid-19 di Kabupaten Barito Utara, pada hari Kamis (11/11/21).
Personil yang terlibat dalam kegiatan Anggota Kodim 1013/Mtw, Polres Barito Utara, Satpol PP, Kominfo Barito Utara dan Sub Denpom/Mtw.
Sasaran lokasi patroli gabungan tentang penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Jl.A.Yani (Bundaran Buah).
Selama berlangsungnya kegiatan ditemukan 12 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dengan sanksi berupa 6 orang menyapu jalan dan 6 orangnya lagi sanksi berupa administrasi.(Ard).