Barru-Sulawesi Selatan–Sejumlah Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prihatin Indonesia (AMPRI) melakukan Aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Barru Kemari Jum’at (12/11)
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang di perutunk untuk masyarakat miskin demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya,Namun Perjalanan panjang penyaluran Program BPNT menjadi lumbung Korupsi Berjamaah bagi para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,”
Sehingga menjadi Polemik di tengah Masyarakat Serta menjadi Atensi khusus untuk menindak siapapun yang bermain di dalam bantuan pemerintah tersebut
Demonstran menilai adanya Indikasi Penyalahgunaan wewenang dan adanya bentuk pelanggaran Yang di lakukan beberapa aktor intelektual dalam Program BPNT.
Maka dari itu Aktivis AMPRI Meminta kepada pihak kejari Kab. Barru Menindak dan mengadili para pelaku yang di duga Telah Bermain dalam Program BPNT,”Sebut Nurdin
Adapun beberapa hal yang menjadi temuan berdaskan data dan fakta di lapangan. Di antaranya adalah , JAMALUDDIN selaku (Kabid Penanganan Fakir miskin dinsos) Barru Telah Terbukti menerima aliran dana dari penggesekan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Ganda.
Selain itu, JAMALUDDIN juga menyuruh TKSK (Pendamping BPNT) Agar hasil uang Penggesekan KKS ganda di satukan ke rekening bernama ABDUH. Bahkan JAMALUDDIN yang mengatur uang Fee berdasarkan Kertas yang di duga catatan tangan JAMALUDDIN dan Menulis Nama nama penerima fee di Antaranya TKSK/Pendamping,Kadis Sosial hingga ke Bupati Barru.Bebet Nurdin kepada Awak Media
Selain itu, pihak pengunjuk Rasa Meminta kepada pihak Kejari Barru Agar Memeriksa FAUZI (suplayer BPNT) karena Telah menerima aliran Dana KKS ganda dari Saudara Abduh.
,”Tidak hanya itu, Saudara. FAUZI juga Melakukan praktek Monopoli dagang Pada Program BPNT, bahkan di duga kuat Telah menyuap beberapa TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan),JAMALUDDIN dan Kadis sosial Kab. Barru untuk memuluskan jalannya dalam Menyalurkan bahan pangan yang tidak berkualitas, Ungkapnya
Bahkan Bupati Barru di duga kuat Menerima Aliran dana Senilai 25 juta Rupiah dari praktek Monopoli dagang pada Program BPNT.
Penanggung jawab aksi menyebutkan dalam orasinya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Barru, ” Kami Meminta kepada pihak Kejari kab. Barru untuk segera Menangkap dan Mengadili para aktor yang telah Melakukan Penyimpangan serta permainan pada program BPNT, karena kami menilai bahwa jika hal ini di biarkan dan tidak di jadikan sebagai Atensi khusus Maka tujuan Utama untuk mencapai kesejahteraan Rakyat itu tidak lagi terpenuhi, kami pun meminta kepada Pihak kejari Kab. Barru agar tidak tebang pilih dalam proses pemeriksaan maupun sampai pada Penetapan Tersangka. Siapapun yang terlibat dan terindikasi maka perlu di tindak tegas. Selanjutnya kami akan terus mengawasi dan mengawal kasus ini sampai di tingkat Pusat ” . Tutup Nurdin.
Editor : Sahabuddin Jaya