Buntok – Kepolisian sektor (Polsek) Jenamas, Kepolisian resor (Polres) Barito Selatan, Polda Kalteng dalam rangka sosialisasi kepada warga masyarakat kelurahan Rantau Kujang Kecamatan Jenamas,Kabupaten Barito Selatan ,Provinsi Kalimantan Tengah Stop karhutla,senin (29/11/2021).
Polsek Jenamas terus konsisten menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana apa bila melakukan pembakaran hutan,lahan maupun kebun dalam mencegah terjadinya karhutla diwilkumnya.
Juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membakar sampah pada perkarangan yang dapat merembet ke lahan atau kebun yang berdampak lebih besar.
Juga mengajak warga masyarakat peduli penanggulangan karhutla dengan melaporkan segera apabila ada terdapat titik api dan membantu upaya pemadaman bersama-sama dengan polri dan unsur terkait.
Personel Polsek Jenamas Aiptu Yopy.M, Aipda Dandung dan Bripka Tumi.P dalam sosialisasinya menyampaikan kepada masyarakat untuk mematuhi segala aturan serta larangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun penerintah daerah,untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar sehingga tidak menyebabkan bahaya kabut asap
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro,.S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Jenamas Iptu Sugeng Purwanto,S.H menyampaikan kegiatan yang dilakukan oleh personel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada masyarakat sehingga tidak merugikan dirinya sendiri maupun orang lain” tutur kapolsek
” Kita akan terus lakukan upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi sehingga pada saat memasuki musim kemarau,tidak ada warga kita yang membuka lahan dengan cara membakar”tambah Kapolsek Jenamas
” Diharapkan dengan adanya sosialisasi Karhutla dan melaksanakan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/II/2021,tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan yang terus dan konsisten dalam melaksanakan ini,”tutur Sugeng.
Perlu diketahui dengan menciptakan udara bersih dan sehat tanpa kabut asap demi kelangsungan hidup bersama apalagi masih menghadapi pandemik virus corona seperti saat ini,demikian Sugeng.
(Rh)