Pelaihari – Sidang di Pengadilan Negeri Pelaihari pada Jumat, 20 Desember 2024, memutuskan vonis terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut. Majelis hakim yang diketuai oleh Nugroho Prasetyo Hendro, SH, MH, dengan anggota Sofyan Deny Saputro, SH, dan Yustisia Larasati, SH, MH, memvonis terdakwa dengan denda sebesar Rp 6 juta. Sidang ini juga melibatkan Panitera Pengganti Adi Rahman, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Wicaksana, SH, MH, serta terdakwa dan kuasa hukumnya.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar netralitas ASN dengan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Kabupaten Tanah Laut.
“Alhamdulillah, persidangan dengan tuduhan tersebut sudah selesai,” ujar pengacara terdakwa, Aspihani Assegaf, saat dihubungi wartawan pada Jumat (20/12/2024).
Aspihani mengapresiasi putusan hakim yang menurutnya sudah bijak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Meskipun klien kami divonis bersalah dengan denda Rp 6 juta, kami tetap bersyukur. Setidaknya status ASN klien kami tetap terselamatkan,” ungkapnya.
Aspihani, yang didampingi sejumlah rekan pengacara dari organisasi advokat P3HI, juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kliennya dan ASN lainnya.
“Dengan adanya kasus ini, semoga menjadi pembelajaran berharga, khususnya bagi klien kami, agar lebih berhati-hati dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis selama masih aktif sebagai ASN,” pungkas Aspihani.(Red)