Tamiang Layang – DPRD Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah secara tegas meminta Badan Pertanahan Nasional atau BPN menunjukkan dan menyerahkan lahan usaha II dengan total seluas 250 hektare yang menjadi hak 250 transmigran Desa Lagan, Kecamatan Karusen Janang.

Penegasan tersebut disampikan Anggota DPRD Bartim Roma Analta “Dari DPRD sudah memfasilitasi beberapa kali pertemuan dengan dinas transmigrasi dan BPN agar apa yang menjadi hak warga dapat dikembalikan kepada warga. Saya tegaskan di sini secara pribadi maupun kelembagaan bahwa DPRD ingin ada pengakuan legalitas terkait kepemilikan lahan warga”, tegasnya saat diwawancarai usai melakukan pertemuan dengan warga transmigrasi Desa Lagan, Sabtu, 12 Juni 2021.

Politisi Gerindra tersebut mengungkapkan, di lokasi transmigrasi Desa Lagan terdapat 250 kepala keluarga transmigran, 237 diantaranya memegang sertifikat hak milik atau SHM lahan usaha II seluas masing-masing 1 hektare, namun tidak ada satu pun diantara warga tersebu mengetahui letak lahan yang menjadi haknya itu.

“Sejak penempatan awal transmigran, belum pernah mereka menerima penyerahan secara fisik lahan usaha II seperti yang tertera pada SHM yang dipegang oleh warga, jadi BPN yang mengeluarkan SHM ini belum menunjukkan langsung lahan usaha II tersebut kepada warga”, lanjutnya.

Menurutnya, BPN tidak memiliki alasan untuk tidak menunjukkan lahan usaha II yang menjadi hak transmigran karena dengan terbitnya SHM menunjukkan bahwa lahan itu ada.

“Mereka membuat produk SHM berarti mereka sudah pernah ke lapangan, karena kapasitas BPN memang untuk itu dan tidak ada di republik ini yang punya kewenangan untuk menunjukkan legalitas itu selain BPN, kami menuntut BPN agar mengembalikan itu ke warga karena legalitas ada di mereka,” ujar Roma.

Jika nanti ternyata fakta yang ditemukan BPN lahan tersebut dikuasai oleh pihak lain, maka DPRD akan mengambil langkah selanjutnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Sementara Kepala Desa Lagan, Frans Singal menduga 250 hektare lahan usaha II yang menjadi hak transmigran di desa yang dipimpinnya, dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan batubara.

“Saya memperkirakan lahan milik warga tersebut 70 persen masuk HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan perkebunan sawit dan 30 persen masuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) perusahaan pertambangan”, tutur Kades. (Ahmad)

By admin

Tinggalkan Balasan