Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar rapat paripurna, Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Barito Timur tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat 27 Agustus 2021.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Ariantho S Muler didampingi Wakil Ketua II Depe dan diikuti oleh anggota DPRD lainnya, nampak hadir Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh, Sekda, Asisten, Kepala BPKAD serta undangan lainnya yang ikut melalui zoom miting.

Arintho S. Muler usai memimpin rapat menyampaikan “Kami dari pimpinan dan anggota DPRD Barito Timur telah melaksanakan salh satu fungsi kami dengan melaksanakn paripurna penyampaian keputusan DPRD Barito Timur terhadap evaluasi Gubernur nomor 306 tahun 2021 tentang evaluasi Raperda tentang pelaksanaan APBD tahun 2020 dan penyempurnaan serta evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD tahun 2020”, ucapnya kepada wartawan.

Menurutnya, sebelum pelaksanaan rapat paripurna tersebut pihaknya sudah melaksanakan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekda.

“Kami sudah menyesuaikan dari terhadap hasil evaluasi Gubernur dan menyempurnakan baik Raperda ataupun Perbup yang dilaksanakan tadi”, lanjut Arintho.

Dengan dilaksanakannya paripurna tadi maka Rancangan Keputusan DPRD juga hari ini disahkan menjadi Keputusan DPRD tentang penyempurnaan terhadap evaluasi Gubernur terhada Raperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun 2020 dan Rancangan Perbup tentang penjabaran pelaksanaan APBD tahun 2020.

“Gubernur dalam hal ini sudah memberikan catatan dan juga rekomendasi mengenai penyempurnaan ini yang pertama disisi belanja dan juga dari pendapatan daerahnya”, pungkasnya. (Ahmad )

By admin

Tinggalkan Balasan