Tamiang Layang – Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, serahkan Nota Keuangan dan Rancang Peraturan Daerah (Raperda) Barito Timur tentang Perubahan APBD tahun 2021 kepada DPRD.
Penyerahan tersebut diserahkan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, didampingi Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh dan kepada Ketua DPRD, Nur Sulistio, didampingi Wakil Ketua I, Ariantho S Muler dan Wakil Ketua II, Depe disaksikan oleh anggota DPRD lainnya baik secara langsung maupun melalui virtual, Kamis 23 September 2021.
Bupati Bartim, sebelum diserahkan Bupati membacakan nota keuangan dan Raperda Barito Timur yang dibacakan tentang Perubahan APBD tahun 2021.
Bupati menjelaskan bahwa dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2021 ini didasarkan pada prinsip sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :
- sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
- tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi;
- berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS;
- tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
Kemudian setelah membacakan nota keuangan dan Raperda secara terperinci, Bupati didampingi Wakil Bupati menyerahkan dokumen tersebut kepada pimpinan DPRD dan Wakil Ketua I dan II DPRD Bartim..
Usai rapat, Ketua DPRD Nur Sulistio kepada awak media menyampaikan bahwa rapat Paripurna yang terlaksana merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, dan sudah dibahas dan diserahkan dari kepala daerah kepada DPRD.
“Sebelumnya pihaknya sudah melakukan rapat kerja, tadi penyampain Raperda nya dari kepala daerah dan besok penyampaian tanggapan fraksi pendukung dewan berkaitan Raperda yang disampaikan kepala daerah,” ucap Nur Sulistio.
Ketua DPRD ini juga mengharapkan apa yang menjadi pembahasan dan hasil rapat tersebut bisa menghasilkan perubahan yang lebih baik lagi untuk kabupaten Barito Timur dan bisa meningkatkan kinerja pemerintahan.
“Hasil rapat tadi dalamnya penyesuai anggaran, seperti pendapatan yang kurang harus disesuaikan, juga termasuk penanganan Pandemi Covid-19”, pungkasanya.
Sementara, pada kesempatan tersebut, Bupati menyebutkan dengan melaksanakan salah satu kewajiban Konstitusional yaitu menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2021 sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 65 bagian d.
“Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,” terang Bupati.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 25 ( ayat b dan c ) dan Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD dan menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk setiap tahun anggaran.
“Dengan demikian berarti bahwa rakyat di daerah ini, m…