Tamiang Layang – Bupati Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas SE, MM menyampaikan penjelasan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan umum Daerah Air Minum Tirta Janang dalam rapat paripurna DPRD.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Ariantho S Muler ST, MM diikuti Anggota DPRD lainnya secara langsung maupun secara virtual dan diikuti langsung oleh Bupati Barito Timur dan jajarannya, Jumat 8 Oktober 2021.
Pada kesempatan tersebut Bupati mengatakan “Pengelolaan sumber daya air terutama untuk air bersih di Barito Timur selama ini dilaksanakan oleh PDAM yang dibentuk bukan semata untuk mencarikeuntungan bagi daerah namum juga sebagai sebagai pemberi pelayanan jasa kepada masyarakat”, jelas Ampera.
Menurutnya, dalam perjalanan mencapai tujuan tersebut maka ditetapkanlah Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang PDAM Kabupaten Barito Timur.
“Pendirian PDAM mempunyai maksud dan tujuan untuk memberikan jasa dan kemanfaatan umum yang bertujuan untuk memberikan pelayanan air minum bagi masyarakat Barito Timur secara adil dan merata terus menerus yang memenuhi syarat kesehatan”, ungkap Bupati.
Dalam perjalanan waktu sejak Perda Nomor 2 Tahun 2004 dibuat, banyak peraturan perundang-undangan yang berubah seiring perkembangan jaman.
“Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa diperlukan organisasi professional, berintegritas dan kompetitif,” lanjut Bupati.
Kemudian pemerintah menetapkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengamanatkan penyesuaian bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah.
“Untuk melaksanakan amanat tersebut, maka setiap pemerintah daerah wajib menyesuaikan dan mengatur kembali bentuk hukum perusahaannya, tidak terkecuali juga berlaku bagi Pemkab Barito Timur,”
“Karena itu kita merencanakan Perubahan bentuk hukum PDAM Kabupaten Barito Timur menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Janang yang Perubahannya ditetapkan dalam Perda untuk memberikan kejelasan regulasi sesuai dengan kebutuhan daerah”, pungkasnya. (A.F)