Jogjakarta – Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) menggelar konsolidasi merespon Disahkannya Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang disekengarakan di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta.
Pertemuan melibatkan seluruh anggota dari berbagai daerah yang digelar di Jogja itu sekaligus mempersiapkan para anggotanya agar siap dalam menghadapi sejumlah regulasi terbaru bidang konstruksi yang cukup ketat, dengan Peraturan pemerintah baru ini dikhawatirkan akan membuat pengusaha jasa konstruksi menyusut jumlahnya, Bahkan dikhawatirkan sekitar 100 ribu pelaku jasa konstruksi yang ada saat ini akan gulung tikar.
“Seluruh pengusaha jasa konstruksi mau tidak mau harus beradaptasi dengan sejumlah regulasi baru berkaitan dengan aturan turunan UU Cipta Kerja, oleh karena itu kami dari DPP ASKONAS harus memberikan edukasi kepada anggota kami sebelum regulasi terbaru diterapkan” kata Ketua Umum DPP Askonas M Lutfi Setiabudi.
Turunan dari UU Cipta Kerja tersebut dinilai mempersulit pelaku jasa konstruksi dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), modal, peralatan dan perijinan. Selain itu aturan pembuatan neraca keuangan yang terintegrasi dengan Ditjen Pajak yang ketat juga membuat pelaku jasa konstruksi takut untuk ikut tender proyek.
“Dalam beberapa peraturan terbaru menyebutkan bahwa kami para pelaku jasa konstruksi diharuskan memiliki alat atas nama perusahaan kami sendiri, lalu bagaimana nasib kami yang melakukan pembelian alat bukan atas nama perusahaan” kata M. Sidik selaku ketua DPD Askonas Kalimantan tengah.
“ada juga persyaratan yang menurut kami kurang bijak yaitu tentang sertifikasi tenaga ahli yang diharuskan para pengusaha memiliki SDM yang tetap dengan aturan itu menurut saya kurang pas kenapa, karena jika biasa kami menggaji para ahli per proyek dengan sistem sewa sedangkan peraturan yang terbaru maka kami menjadikan para ahli menjadi tetap maka mau tidak mau kami menggaji para ahli jadi perbulan tentu beban pengusaha menjadi lebih berat” tambahnya.
Budi Danarto sebagai Pakar Hukum yang hadir sebagai pembicara pertemuan itu menilai pemerintah belum sepenuhnya siap dalam menerapkan aturan baru terkait UU Cipta Kerja bidang konstruksi. Sertifikasi badan usaha semua berakhir pada 31 Desember, proses perpanjangan yang disiapkan pemerintah salah satunya melalui one single system (OSS) tersebut belum sepenuh siap.
“perspektifnya Negara dengan pelaku usaha itu berbeda disini Pemerintah memaksa kita untuk menjadi profesional, namun kita harus menyiapkan diri dan juga UU cita kerja tumpang tindih dengan PP dibawahnya. Seharusnya memudahkan akses namun sebaliknya memperketat perijinan berusaha” katanya. (Red/Tim)