JAKARTA, Indonesiaexpres.co.id – Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil meringkus 2 (dua) pelaku spesialis pencurian spion mobil yang kerap meresahkan masyarakat diwilayah tambora Jakarta Barat.
Pasalnya salah satu pelaku yang berhasil diamankan polisi merupakan spesialis pencurian spion mobil yang telah beraksi sebanyak 17 kali baik diwilayah tambora maupun diluar wilayah tambora jakarta barat.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Moh Taufik menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku spesialis pencurian spion mobil yang kerap meresahkan masyarakat diwilayah tambora Jakarta Barat.
“Kedua orang pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial CH als Dadut (20) dan MR als Dean (16) ” Ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat press conference di Mapolsek Tambora, Selasa, (16/11/2021).
Faruk menjelaskan dari penangkapan tersebut bermula pada kami menerima adanya laporan terkait kasus pencurian spion mobil di daerah kampung duri dalam Tambora Jakarta Barat.
“Korban Gow Tio Bu mendatangi polsek tambora melaporkan perihal spion mobil ayla miliknya dicuri oleh orang yang tidak dikenal”, ujarnya.
Kejadian tersebut diketahui korban pada hari kamis, 11 november 2021 sekira pukul 18.00 wib saat dirinya sedang berkumpul di pos ronda ada hansip yang memberitahukan bahwa spion mobil milik nya hilang diambil orang.
Berangkat dari laporan tersebut tim buser dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek tambora Iptu yugo Pambudi dan panit reskrim ipda I Gusti Astawa terjun kelokasi kejadian mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
“Kami mendapatkan rekaman CCTV, dari rekaman tersebut tampak terlihat pelaku pencurian spion mobil berjumlah 3 orang”, kata Faruk.
Dari hasil rekaman CCTV tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial CH als Dt (20) diamankan disebuah warnet dan MR als Dn (16) berhasil diamankan di kediamannya.
Dihadapan penyidik pelaku mengatakan telah menjual barang curian spion mobil tersebut kepada seseorang laki laki di daerah sawah besar dengan harga 600 ribu.
“Dari hasil penjualan tersebut kemudian hasilnya dibagi 3 oleh pelaku”, katanya.
Diketahui pelaku CH als Dt (20) merupakan pelaku spesialis pencurian spion mobil yang telah beraksi sebanyak 17 kali diantaranya 7 kali di wilayah Tambora dan 10 kali diluar wilayah tambora jakarta barat.
“Pelaku Selain Seorang Spesialis Pencurian Spion mobil juga melakukan aksi Pencurian Handphone dan telah beraksi sebanyak 10 kali,” ucapnya.
Faruk menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap urine pelaku mengandung narkoba. Positif mengandung narkoba jenis sabu dan ganja, katanya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana.
Editor : Bagus
Sumber : Humas Restro Jakbar