Takalar-Sulawesi Selatan,-Rehabilitadi rumah dinas (Rumdis) kejaksaan Negeri (Kejari) takalar yang di kerjakan oleh CV Diva Senilai Rp.1,362,278 Miliar sebanyak 5 unit rumah dan rehabilitasi atap kantor bupati takalar belum juga selesai selama 4 bulan sejak penandatanganan kontrak, Selasa 16/11/2021
Rehabilitasi atap kantor bupati yang di kerjakan oleh CV Zahra Utama yang bernilai Rp. 1.373.638.583,00 Miliar menuai sorotan dari berbagai pihak,
Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Bangun Desa Sulawesi (LAMBUSI) menyoroti terkait kedua rehabilitasi bangunan pemerintah tersebut yang masa pekrejaannya di anggap sudah melewati batas waktu
Di Temui awak media Direktur LSM Lambusi Nixon Sadli.K mengatakan bahwa sejak di lakukannya penandatanganan kontrak sampai saat ini sudah ada 4 (empat) bulan masa pekerjaan sedangkan di lapangan kita liat bersama bahwa volume pekerjaan baru berkisaran 60 sampai 70% itupun hanya perkiraan saja
“Sekiranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan rehabilitasi kedua bangunan tersebut memberi teguran keras atau memutuskan kontrak keduanya kalau tidak mampu mengerjakan proyek tersebut,”Ungkap Nixon
Lebih lanjut Nixon mengatakan bahwa,”berhubung saat ini sudah memasuki musim hujan maka saya yakin dan percaya bahwa bertamba sulit untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, Karna disisi lain rehabilitasi Rumdis Kejari ada 5 (lima) unit tersebut itu baru di kerjakan sebanyak 3 (tiga) unit dan yang 2 (dua) unit di bongkarpun belum,”katanya
“Terlebih lagi pekrjaan Rehabilitasi atap kantor Bupati takalar yang mana kita ketahui bahwa ada beberapa Kantor dinas disana yang belum bisa efektif beraktivitas Karna masih dalam pekerjaan, bukan lagi berkas yang ada disana itu yang basah, terus itu bagaiman tanggung jawab pemilik proyek dalam hal ini CV.Zahra Utama,” Tegas Nixon
Laporan : Sahabuddin Jaya