JAKARTA, Indonesiaexpres.co.id – Seiring dengan pemberitaan terkait sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengenakan seragam Komando Strategis NasDem (Kostranas) dalam rapat Komisi IV DPR dengan eselon I Kementerian Pertanian pada 15 November 2021 lalu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertindak cepat untuk menjalankan salah satu fungsinya dalam pengawasan dan penegakan netralitas ASN. (18/11/2021).
Menurut Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah menetapkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Ketentuan ini harus dijalankan oleh setiap ASN pada berbagai level jabatan. “Netralitas ASN adalah sesuatu yang harus dijunjung tinggi karena ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Apalagi bagi seorang pejabat JPT Madya yang semestinya menjadi contoh bagi bawahan,” jelas Agus.
Atas persoalan penggunaan seragam oleh beberapa pejabat teras Kementan tersebut, Agus menegaskan bahwa KASN akan memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian pada Jumat, 19 November 2021 di kantor KASN untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
Selanjutnya, terkait dengan kemungkinan sanksi yang akan diberikan, Agus menyebut akan disesuaikan dengan kooridor ketentuan yang berlaku. “Tentunya KASN akan melakukan pemeriksaan secara objektif dan independen,” tutupnya.
(Red)