Makassar–Ketua umum Simpul Pegerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) Rais Aljihad mendesak Kejati sul-sel terkait lambatnya penanganan kasus RS Batua Raya yang di tangani oleh Polda sul-sel (Ditreskrimsus) yang sudh jelas dilimpahkan oleh ke Kejati sul-sel, jelas sudah ada penetapan tersangka oleh Diskrimsus Polda sebanyak 13 orang.

“Sampai saat ini belum ada kejelasan status hukum padahal sudah ditersangkakan,
Diantaranya, dr AN, dr SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, APR dan RP. Yang ditetapkan pada Senin, 2 Agustus 2021,
Para tersangka ini dinilai telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp22 Miliar lebih sesuai dengan hasil audit dari BPK RI Tahun anggaran 2018. Para tersangka ini dikenakan hukum sesuai dengan UU Tipikor pasal 2 ayat 1 dan pasal 3.

Rais Aljihad yang juga pernah melaporkan kasus RS Batua raya perihal hasil temuan LHP BPK 2018 ini menambahkan, “Kasus ini sebenarnya telah bergulir bertahun tahun, sesuai hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK TA 2018 telah ada indikasi korupsi pada tahap I pembangunan pengadaan konstruksi gedung Rumah Sakit Batua di instansi dinas Kesehatan Kota Makassar, dari itu kami meminta segera tegas kepada Kejati sul-sel agar serius dalam menuntaskan kasus RS Batua raya, Tegas Rais Aljihad ketua SPMP Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Sulsel.

Editor : Sahabuddin Jaya

By admin

Tinggalkan Balasan