Konawe Utara – Syahbandar UPP Kelas III Molawe Kabupaten Konawe Utara di Duga melakukan pembiaran dengan aktivitas pembongkaran Ore Nickel di Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) untuk kepentingan umum, padahal dalam peraturan perundang undangan itu jelas melanggar, dan hal itu menjadi sorotan Publik.

Dugaan pembiaran yang dilakukan Syahbandar Molawe jelas melanggar dan bertentangan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan Dan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut Serta Peraturan Mentri Perhubungan RI Nomor PM 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

Sementara itu Dirjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut no. UM.008/81/18/DJPL-18 tentang Tindak Lanjut Penertiban Perijinan Terminal Khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS),

Lanjut Jefri Ketua umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D – Konut) menyampaikan bahwa Syahbandar UPP Kelas III Molawe Sampai Hari ini Di Duga Seakan Tutup mata dalam Kegiatan Aktivitas Pembongkaran Di wilayah Konawe Utara

“Kami Sudah lama Melihat aktivitas Pembongkaran di Pelabuhan atau Terminal Khusus Dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Seakan leluasa saja tanpa ada penindakan dan surat teguran oleh pihak Syahbandar Molawe “

Tak hanya itu, menurutnya, ia katakan, setau Kami dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang Tersus dan TUKs bahwa Aktivitas di Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Hanya boleh dilakukan Untuk Kepentingan Sendiri bukan untuk kepentingan umum. Adapun untuk kepentingan umum itu harus ada izin dari menteri perhubungan. Kata dia

Lanjut Pria asal Konawe Utara itu, yang kami sesalkan banyak aktivitas pembongkaran yang sampai mencemari lingkungan dan pesisir laut di Konawe Utara mulai dari karamnya Kapal Tongkang yang bermuatan Ore Nikel. Namun sayang nya, Aktivitas Pertambangan yang mencemari Lingkungan laut sampai Hari ini kami belum mendengar ada sanksi atau denda dari pihak yang bersangkutan.

Padahal fungsi dan Tugas Syahbandar sangat jelas bahwa Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan serta mengawasi kelautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan, mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, mengawasi kelautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan, mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan mengandung beracun.

Belum lagi aktivitas pembongkaran yang dilakukan diluar daerah lingkungan Kerja (DLKR) dan daerah lingkungan kepentingan (DLKP) yang sudah berapa kali dilakukan di wilayah Konawe Utara, Namun hal itu juga belum ada penindakan bahkan seakan di Duga melakukan pembiaran. Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) Dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) entah dari mana datangnya, kalau bukan dari Syahbandar.

Maka dengan Dugaan Beberapa pembiaran yang dilakukan oleh Syahbandar UPP Kelas III Molawe Kabupaten Konawe Utara kami berkeinginan membawa permasalahan ini di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (KEMENHUB RI) untuk di tindak lanjuti dan merekomendasikan Menteri Perhubungan RI untuk mencopot Jabatan Kepala Syahbandar UPP Kelas III Molawe.

Yah semoga saja ada hasil yang baik di sana (Pusat), dan kami juga akan bertandang di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) agar kasus pencemaran dan karamnya Tongkang bermuatan Ore Nickel dapat segera teratasi. Apa lagi itu mengandung banyak limbah berbahaya yang dapat mengganggu kehidupan Biota Biota laut, dan yang utama adalah aktivitas pembongkaran di wilayah Konawe Utara berjalan sesuai peraturan yang ada. Tutupnya(red)

By admin

Tinggalkan Balasan