Marabahan – Babinsa Koramil 1005 -02/Kuripan Serda Glan. Melaksanakan Sosialisasi PPKM Perbup No.1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan penyebaran Covid-19 Melaksanakan Gakplin Protokol dengan kegiatan mewajibkan menggunakan masker serta jaga jarak kepada warga yang masih melaksanakan aktivitas diluar rumah. Wil.Kec.Kuripan dan Kec. Tabukan Kab. Barito Kuala. Senin(22/11/2021)

Serda Glan mengatakan bahwa untuk mendisiplinkan warga agar tetap mentaati Protokol Kesehatan seperti menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan selalu memakai masker guna membiasakan untuk beradaptasi kebiasaan baru, kita harus sering melaksanakan himbauan kepada warga.

Dengan melaksanakan patroli,dengan tujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa kita harus mematuhi Protokol Kesehatan. Adaptasi Kebiasaan Baru,masyarakat harus membiasakan diri menggunakan masker waktu melaksanakan kegiatan khususnya di luar rumah,dan selalu rajin cuci tangan demi kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang sekitar,” pungkas.

Sementara itu melalui, Danramil 1005-02/Kuripan mengatakan, PPKM berskala Mikro merupakan upaya pemerintah dalam membatasi mobilitas masyarakat. Tujuannya, mengurangi potensi penularan virus Corona yang dapat terjadi. Terutama kerumunan warga yang berpotensi adanya penyebaran Covid-19.

“Kegiatan PPKM Mikro yang sudah berjalan ini untuk menghimbau warga agar tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, khususnya di tingkat RT/RW di wilayah masing-masing, dengan harapan bisa meminimalisir penyebaran Covid 19,” tutup Danramil.(Pendim 1005)

By admin

Tinggalkan Balasan