Buntok – Polres Barsel – Personel Polsek Karau Kuala, Polres Barito Selatan (Barsel) Brigpol Abimayu saat berpatroli mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng berisi sanksi pidana bagi pelaku pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Senin (22/11/2021) pagi.
Maklumat berisi sanksi pidananya tersebut diharapkan dapat menjadi media edukasi agar sosialisasi lebih mudah diterima oleh masyarakat.
Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto, S.H., melalui Brigpol Abimayu mengungkapkan, Karau Kuala merupakan salah satu Kecamatan yang memiliki lahan gambut cukup luas dan berpotensi terjadi Karhutla khususnya Kelurahan Bangkuang.
Di tahun ini, lanjutnya, pihaknya bersama TNI dan Masyarakat Pemburu Api (MPA) telah membentuk Satgas Pencegahan Karhutla demi mewujudkan wilayah bebas dari karhutla. (bow)