TAMIANG LAYANG – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang inesial AZ alias Babe (52) di tangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, karena diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra dalam press rilisnya, menyatakan telah menangkap salah seorang Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang , beserta barang bukti berupa dua paket dengan berat kotor 5,26 gram, satu lembar tisu, satu buah handphone dan satu unit mobil avanza plat merah Nomor Polisi (Nopol) KH 1055 KU.

“Oknum Rutan Kelas IIB Tamiang Layang tersebut diketahui menggunakan mobil dinas sebagai transaksi jual beli Narkoba jenis sabu,” Ucap Afandi kepada awak media.

Dijelaskan Afandi penangkapan oknum tersebut pada Sabtu (22/11) sore sekitar pukul 15.00 WIB di depan kantor Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Jalan A.Yani Tamiang Layang.

Selain itu juga pihaknya mengamankan tiga tersangka lain, dengan perkara yang sama yaitu Raimon Elvis Fernando Sangian alias Fordam (30) dengan barang bukti satu paket dengan berat kotor 2,49 gram, Padliannor alias Gondrong (34) barang bukti dua paket dengan berat kotor 2,69 gram dan Fajrianor alias (33) barang bukti 14 paket dengan berat kotor 35,53 gram.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dikarenakan diduga masih bandar narkoba lain, yang masih jaringan para tersangka yang kini telah diamankan,” tuturnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman badan paling lama 20 tahun.(*)

By admin

Tinggalkan Balasan