Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Barito Timur (Bartim) , Polda Kalteng Pimpin Pers release usai pelaksanaan. Operasi Antik Telabang 2021, Senin (22/11/2021)

Kegiatan ini dilaksanakan di depan Lobi Polres Barito Timur Yang diikuti oleh Pejabat Utama Polres Bartim,Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kemenkumham Kaltenh, Edi Cahyono dan Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Surya Dharma

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra S.H.,S.I.K.,M.Pict menyampaikan 4(empat) tersangka ini hasil dari Operasi Antik Telabang 2021 , Kapolres Juga menambahkan untuk selalu konsisten dalam pencegahan perusakan generasi muda dan sekaligus terus konsisten pada penindakan tersangka yang meracuni anak bangsa

Empat tersangka, ini berinisial RE, PA, FA dan AZ

Tersangka AZ adalah tersangka terakhir yg diamankan ke Polres Barito Timur yang merupakan seorang pemegang jabatan Kasubsi di Lapas IIB Tamiang Layang Pada Tanggal 20 Nopember 2021 dan kasus nya masih dalam pengembangan.

Para tersangka dijerat dengan 114 ayat 1 yakni paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum , serta ada pulaayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman badan paling lama 20 tahun

Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kemenkumham Kalteng, Edi Cahyono mengatakan sangat mendukung Polri Dalam pemberantasan narkoba Tampa pandang bulu

” Saya shock dengar kabar ada yg ditanggap dari lapas IIB Bartim, Padahal baru diambil sample urin satu bulan yang lalu”ucapnya (pm)

By admin

Tinggalkan Balasan