WONOSOBO, Indonesiaexpres.co.id – DH (76), warga desa Umbulmartani, Kec. Ngeplak, Kab. Sleman mengaku jadi korban penipuan barang antik jenis Samurai.

Dibenarkan Waka Polres Kompol Arie Iman Prasetyo, S. Pd. M.H. Kepada Awak Media, menyampaikan bahwa DH (67) warga Umbulmartani, kecamatan Ngeplak, kabupaten Sleman jadi korban penipuan benda antik jenis Samurai yang ternyata adalah Palsu. Rabu, (24/11/2021).

Saat itu TR (52) pemilik benda palsu tersebut dengan kepiawaiannya menyakinkan DH untuk menjaminkan uang senilai 15 jt, sebagai uang muka alih rawat samurai tersebut.

Dengan keyakinannya, DH akhirnya menawarkan benda tersebut dengan harapan mendapat pembeli yang diinginkan. Bukannya mendapat cuan yang besar dari pembeli Samurai, namun ia akhirnya sadar telah tertipu.

Kejadian bermula saat korban bertemu dengan R dan H di sebuah rumah makan di daerah Jombor Jogyakarta. Saat itu H menawarkan 1 buah Samurai tombol 5 warna hitam kumbang jenis hand roll dengan biaya alih rawat sebesar Rp.15.000.000,- dan akhirnya ada kesepakatan diantara keduanya.

Pertemuan tersebut dilanjutkan keduanya menemui S, yang mana sebelum menemui pemilik samurai, kesepakatannya harus melalui S terlebih dahulu. Kemudian S mengajak keduanya ke rumah pelaku TR di Wonosobo.

“Di sanalah korban memberikan uang muka alih rawat samurai sejumlah Rp.15.000.000,- dan dalam pertemuan tersebut pelaku menyebutkan bahwa benda tersebut bukan dalam sengketa dan milik sendiri dengan kriteria samurainya adalah kedap udara, putus paku 12 cm dan panas koin,” terang Waka Polres Wonosobo.

Saat itu pelaku berjanji bila dalam pengetesan di depan pembeli gagal maka uang muka akan dikembalikan oleh pelaku. Dan hal Ini tertuang dalam surat pernyataan alih rawat pada 28 September 2021 yang di buat sebelumnya bersama pelaku.

Setelah mendapatkan samurai, korban menghubungi calon pembeli dan pelaku untuk hadir dalam transaksi tersebut.

“Setelah ditunggu-tunggu korban dan calon pembeli, pelaku tidak datang dan keterangan dari calon pembeli bahwa samurai tersebut tidak sesuai kriteria yang diinginkan alias palsu”.

Kemudian Korban kembali menemui pelaku untuk meminta uang muka karena samurainya tidak sesuai dengan kesepakatan.

Namun oleh pelaku uang muka 15jt tersebut tidak dikembalikan.

Akhirnya korban melaporkannya ke kepolisian. Dan kemudian ditindak lanjuti dengan penangkapan, penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Wonosobo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana kurungan selama-lamanya 4 tahun.

Reporter : Wawan
Editor : Bagus

By admin

Tinggalkan Balasan