Tamiang Layang – Pria berusia (51) tahun ini diamankan jajaran unit reskrim polsek duaun tengah pada Rabu (24/11) sesaat setelah korban berinisial S datang melaporkan terjadinya tindak pidana Pengancaman dengan senjata tajam
Kejadian ini berawal pada sekitar bulan Nopember 2021 disalah satu daerah di Kelurahan Ampah Kota Kec Dusun Tengah, saat korban akan tidur dimalam hari, pelaku yang tidak lain adalah berstatus suami yang menikahi korban secara siri, tiba tiba menodongkan sebilah pisau dapur yang diarahkan ke leher korban sambil mengatakan ancaman kepada korban, melihat hal itu korban merasa ketakutan dan pelan pelan bangun sambil menangis gemetar dan korban pelan pelan menyabarkan perbuatan pelaku sambil berkata ” ingat aku ini isterimu, bukan orang lain” ujar isterinya
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, S.H.,M.H. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku
“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku”, ujar Kapolsek
Supriyadi mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku adalah perbuatan yang membahayakan jiwa orang lain dan bertentangan dengan hukum yang berlaku
Motif pelaku melakukan hal ini karena pelaku selalu merasa cemburu dan pelaku selalu tidak percaya dengan korban, terlebih lagi korban dianggap pelaku selalu tidak bisa menuruti kemauan pelaku, pelaku yang selalu bersikap kasar dan sudah beberapa kali melakukan pengancaman kepada korban akhirnya membuat korban merasa ketakutan dan terancam sehingga melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Dusun Tengah. (Yfh)