TAMIANG LAYANG – Polres Barito Timur musnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu milik tersangka FJ alias Aji (33) warga Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Timur.
Sabu yang dimusnahkan seberat 34,34 gram dengan cara di larutkan dicampur deterjen dan pemutih pakaian. Pemusnahan narkoba di hadiri Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, Kasat Narkoba AKP Sanip, Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bartim, dan Perwakilan PN Tamiang Layang.
“Pemusnahan ini berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Nomor: B-1665/O.2.17/Euh.1/11/2021, tanggal 17 Nopember 2021,” kata Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra di Mapolres Bartim, Kamis (25/11).
Kapolres menjelaskan, bahwa penetapan status barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut seberat 34,34 gram untuk dimusnahkan.
“Sedangkan sisa narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram disisihkan sebagai barang bukti untuk di persidangan di Pengadilan,” katanya.
Proses pemusnahan ini berdasarkan hasil pengujian barang bukti/benda sitaan secara laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor 517/LHP/XI/PNBP/2021, tanggal 13 Nopember 2021 bahwa barang bukti yang disita dari tersangka FJ mengandung Methaphetamine tergolong narkotika golongan I.
Tersangka FJ diamankan di Jalan Gang Harapan, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah 11 Nopember 2021 lalu.
Tersangka melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)