BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan penjelasannya terhadap Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD atas diajukannya Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2022.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi .M.Ali Mahrus, Rabu 24 Nopember 2021.

Mengawali penjelasannya Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi PDI-Perjuangan atas pencermatannya terhadap RAPBD Tahun 2022.

“ Keberadaan prioritas daerah dalam arsitektur kinerja merupakan ikhtiar mewujudkan money follow program yang berorientasi pada pendekatan tematik. Eksekutif mengharapkan dukungan tidak hanya dalam perencanaan, tetapi juga dalam pelaksanaan, monitoring dan evaluasi capaian prioritas daerah yang dilaksanakan, dalam rangka pencapaian Visi Misi Pembangunan Daerah, “ ucap Bupati Ipuk dihadapan rapat paripurna.

Selanjutnya untuk Inovasi layanan publik akselerasi peningkatan capaian output dan outcome, transparansi dan akuntabilitas, serta perbaikan kualitas layanan perbaikan layanan khususnya layanan publik yang ramah difabel menjadi perhatian Eksekutif untuk direalisasikan pada tahun 2022.

Penurunan angka kemiskinan merupakan salah satu target indikator kinerja utama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Pelaksanaan update data penduduk miskin akan terus dilakukan melalui verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial masyarakat yang memenuhi kriteria, masuk ke dalam data calon penerima bantuan sosial, sehingga Social Safety Net tetap bisa dilanjutkan dan menjadi salah satu program yang harus terus dikuatkan demi membantu masyarakat rentan di bawah sebagai langkah darurat untuk mencegah keterpurukan ekonomi.

Untuk alokasi ADD yang mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat, terpaksa harus mengalami penyesuaian. Namun demikian, kondisi masih dinamis, masih terbuka kemungkinan dalam pembahasan Rancangan APBD bersama Badan Anggaran DPRD, ada solusi melalui beberapa pergeseran alokasi anggaran program kegiatan Perangkat Daerah.

Menanggapi PU Fraksi PKB, Bupati Ipuk Fiestiandani menjelaskan, bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi tahun 2022 berada di angka 4,27% – 5,29% yang merupakan perhitungan secara realistis, dan untuk akselerasi pertumbuhan sektor pertanian, khususnya dalam rangka peningkatan nilai tambah hasil pertanian. Begitu pula upaya untuk percepatan pemulihan sektor riil pariwisata dan UMKM menjadi prioritas kedepan melalui berbagai inovasi.

“ Terkait target PAD,eksekutif telah memperhitungkan secara mendalam implikasi atas penentuan proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) yang telah mempertimbangkan kapasitas sumberdaya, potensi dan kondisi riil di lapangan, dalam rangka keseimbangan terhadap pemenuhan program dan kegiatan pembangunan daerah, “ jelas Bupati Ipuk.

Kebijakan Belanja Daerah Tahun 2022 merupakan manifestasi program dan kegiatan prioritas sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2021-2026. Hal ini diterjemahkan melalui sinkronisasi pada RKPD Tahun 2022. Selanjutnya terhadap peningkatan kualitas dan aksesibilitas di bidang Pendidikan, akan dilaksanakan melalui kebijakan diantaranya, Mengoptimalkan peningkatan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini melalui pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) dan penyediaan sarana prasarana PAUD sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan,

Mengoptimalkan lembaga pendidikan SD yang ada melalui penyediaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD/SDLB dan penyediaan sarana prasarana pendidikan dasar sesuai dengan standar pelayanan minimal sampai dengan standar nasional pendidikan.

Mengoptimalkan lembaga pendidikan SMP yang ada melalui penyediaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP/SMPLB dan penyediaan sarana prasarana pendidikan SMP sesuai dengan standar pelayanan minimal.

Menanggapi PU fraksi Demokrat Bupati Ipuk menyampaikan, bahwa penyusunan proyeksi target pertumbuhan Ekonomi Banyuwangi, telah dianalisis secara mendalam melibatkan para ahli di bidangnya dan telah dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“ Membandingkan proyeksi target pertumbuhan ekonomi Banyuwangi dan Jawa Timur tahun 2022, sangat tidak sepadan. Sebab basis data proyeksi eksisting adalah kondisi tahun 2020, dimana pertumbuhan ekonomi Banyuwangi terkontraksi minus 3,58 persen sementara Provinsi Jawa Timur hanya minus 2,39 persen, “ jelas Bupati Ipuk.

Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur diproyeksi meningkat sebesar 5,4 persen, ini berarti mengalami lompatan 7,79 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi Banyuwangi diproyeksi meningkat sebesar 5,29 persen, berarti mengalami lompatan jauh lebih tinggi dari Provinsi Jawa Timur yaitu 8,87 persen. Jika mengikuti range lompatan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, maka pertumbuhan ekonomi Banyuwangi cukup diproyeksi pada posisi 4,21 persen.

Terhadap pernyataan Fraksi Demokrat bahwa Eksekutif tidak bersungguh-sungguh untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagaimana tekat dan komitmennya yang seolah memberikan harapan besar tetapi hanya sebatas angan-angan yang tak terwujud, Eksekutif kurang sependapat

“ Menjadi komitmen dan tekat Eksekutif, untuk terus meningkatkan, menggali dan mengembangkan sumber-sumber PAD dengan berbagai cara agar kapasitas fiskal daerah semakin kuat di tahun 2022. Namun demikian dapat Eksekutif sampaikan penjelasan bahwa seluruh kebijakan harus didasarkan pada peraturan yang berlaku, “ ungkap Bupati Banyuwangi

Penurunan proyeksi PAD sebesar51 Milyar pada KUA PPAS 2022 dari sebesar 534,2 Milyar menjadi 483 Milyar pada Rancangan APBD Tahun 2022, didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah padaPasal 6 Ayat (2) yang mengamanatkan bahwaPendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP dianggarkan pada kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dimana sebelumnya pada KUA PPAS dianggarkan pada kelompok Pendapatan Asli Daerah.

Terkait penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah (PUDAM) sebesar 9 milyar rupiah, dapat Eksekutif sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapatkan program hibah Air Minum Perkotaan (AMP) Tahap III dari Pemerintah Pusat.

Terhadap pembiayaan dimaksud, memberikan keuntungan bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi karena secara otomatis akan menambah penyertaan modal pada PUDAM tanpa membebani likuiditas APBD dan tidak mengganggu komposisi anggaran yang sudah ada, karena bersifat keluar masuk. Imbal balik atas pembiayaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan menerima pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat melalui reimbursement.

“ Dapat disampaikan bahwa rencana tambahan penyertaan modal pada PUDAM tersebut masih belum melampaui alokasi investasi permanen sebagaimana diamanatkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2018. Selanjutnya terhadap tambahan penyertaan modal dimaksud telah diakomodir melalui Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran pada PUDAM, “ jelas Bupati Ipuk.

Seluruh proses penganggaran terkait pengeluaran pembiayaan dan pendapatan hibah dimaksud telah memenuhi kriteria sebagaimana diamanatkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya terhadap proyeksi SILPA sebesar 25 milyar rupiah, dapat Eksekutif sampaikan bahwa perhitungannya berdasarkan pada kondisi serapan belanja dan capaian pendapatan dalam tahun anggaran 2021.

Dan penggunaan SiLPA dimaksud untuk mendukung akselerasi atau percepatan pembangunan dengan sasaran penyerapan yang juga lebih memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

“ Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Bab II Huruf G Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, “ jelasnya

Menanggapi PU fraksi Golkar Hanura, Bupati Ipuk menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungannya untuk bersinergi dengan eksekutif dalam rangka menunjang dan mendukung program pembangunan secara bersama-sama, bahu membahu, dalam semangat gotong royong guna mewujudkan cita-cita besar kita bersama.

Eksekutif akan terus menggali potensi-potensi daerah yang menjadi penerimaan daerah, dan terus mengoptimalkan realisasi pendapatan daerah serta mengimplementasi dalam program prioritas daerah, yaitu pada sektor perdagangan dan pertanian.

Kebijakan Belanja dalam APBD Tahun 2022 diarahkan pada upaya antisipatif terhadap dinamika situasi di tengah keterbatasan fiskal, khususnya terhadap pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang akan berdampak terhadap perubahan sosial dan masyarakat yang lebih sejahtera

Eksekutif sependapat dan berkomitmen penuh untuk pengalokasian belanja daerah Tahun 2022 diarahkan pada program dan kegiatan prioritas daerah yang memihak kepentingan publik agar menjadi stimulus dalam pemberdayaan pelaku usaha terutama sektor-sektor non formal (UMKM) dalam rangka pemulihan ekonomi daerah, di samping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan.

Menanggapi PU fraksi Nasdem Bupati Ipuk menyampaikan, sependapat untuk terus menggali potensi sesuai kewenangan daerah. Oleh karena pandemi COVID-19 yang masih belum berakhir, Pemerintah Daerah sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan peningkatan PAD yang dikhawatirkan berdampak menimbulkan kontraksi terhadap beban masyarakat,mengingat tahun 2022 juga merupakan tahun pemulihan ekonomi bagi masyarakat.

“ Eksekutif akan berupaya maksimal untuk terus menggali potensi dan ekstensifikasi terkait penagihan dengan memberikan kemudahan layanan, transparan dan akuntabel terhadap penerimaan daerah khususnya pendapatan asli daerah, “ jelasnya

Terhadap prinsip kehati-hatian dalam menyusun kebijakan umum belanja daerah pada Tahun Anggaran 2022 di tengah keterbatasan fiskal daerah. sehingga target pendapatan dan belanja daerah yang dirancang dapat lebih realistis, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, dapat disampaikan bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan umum belanja daerah untuk masing-masing program/kegiatan, dilakukan secara sistematis dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya manusia yang dimiliki, sarana prasarana, dan sumber daya lainnya. Selain itu

Pemerintah Daerah dalam melaksanakan proses rencana anggaran mengacu sistem Anggaran Berbasis Kinerja (ABK). Penganggaran berbasis kinerja merupakan metode penganggaran yang mengaitkan antara capaian kinerja yang akan dicapai dengan penyediaan dana melalui program dan kegiatan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dari keluaran secar terukur

Menanggapi catatan PU fraksi Gerindra –PKS Bupati Ipuk menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dengan mempedomani Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Banyuwangi.

“ Masyarakat yang memenuhi kriteria, masuk ke dalam data calon penerima bantuan sosial. Terkhusus di era pandemi COVID-19, Pemerintah memprioritaskan bantuan kepada masyarakat yang mata pencahariannya terdampak oleh pandemi COVID-19 (Jaring Pengaman Sosial), sehingga masyarakat yang diasumsikan terdampak memperoleh bantuan sebagai langkah darurat untuk mencegah keterpurukan Ekonomi, “ jelasnya.

Kemudian disampaikan pula bahwa saat ini telah ada Aplikasi Cek Bansos yang dirilis oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bisa di-download melalui android yang berfungsi untuk mengusulkan warga masyarakat yang seharusnya layak menerima bantuan sosial/perlindungan sosial, namun yang bersangkutan belum terdaftar.

Selain itu, telah disediakan pula kanal untuk mengusulkan penghapusan penerima bantuan sosial/perlindungan sosial yang secara nyata sudah tidak layak untuk mendapatkan fasilitas tersebut yang disebabkan karena sudah mampu secara ekonomi atau meninggal atau pindah domisili melalui Aplikasi SIKS-NG Online

Menanggapi PU fraksi Partai Persatuan Pembangunan Bupati Ipuk menyampaikan terima kasih atas pencermatan terhadap RAPBD tahun 2022.

Dijelaskan oleh Bupati Ipuk bahwa Sinkronisasi dan sinergitas dalam rangka tinjauan secara regulatif sebagai dasar pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun 2022 dirinci sebagai berikut,

Kegiatan penanganan pandemi COVID-19 tidak hanya meliputi testing dan tracing saja. Sebagai upaya peningkatan kewaspadaan untuk mengendalikan laju penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banyuwangi.

Dan sebagai upaya dalam melindungi masyarakatnya dari ancaman COVID-19 serta demi tercapainya kekebalan komunitas atau herd immunity, maka dilaksanakan Program Vaksinasi. Kondisi COVID-19 di Kabupaten Banyuwangi berdasarkan assesment oleh Kementerian Kesehatan terhadap situasi COVID-19 di Kabupaten Banyuwangi per tanggal 21 November 2021, diketahui bahwa Kabupaten Banyuwangi berada pada level 1, hal ini dilihat dari:

Ratiotracing sebesar 20.50, Positivity rate sebesar 0.04 per minggu, Jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di Rumah Sakit hari ini tidak ada atau NOL,

Bed Occupancy Rate (BOR) sebesar 0.29 per minggu, Capaian vaksinasi dosis 1 sebesar 77,23%, Capaian vaksinasi lansia dosis 1 sebesar 69,31.

Sejalan dengan capaian tersebut, Eksekutif terus berupaya melakukan pencegahan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19 di Kabupaten Banyuwangi. Penegakan protokol kesehatan di masyarakat saat ini perlu lebih ditekankan.

Selain itu, penerapan sanksi secara rasional akan dipertimbangkan dengan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengealian Corona Virus Disease 2019.

Serta Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 43 Tahun 2020. Sinergitas dengan Pemerintah Pusat juga telah diwujudkan melalui Operasi Justisi yang diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin telah dilaksanakan melalui penyaluran bantuan sosial baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten dengan menggunakan Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta melibatkan peran aktif pilar-pilar sosial dan didukung oleh Kecamatan, desa/kelurahan selaku pemandu wilayah yang diharapkan bisa tersampaikan secara efektif kepada yang berhak.

Hal ini sejalan dengan program prioritas pemerintah khususnya penanganan kemiskinan ekstrim yang ditargetkan selesai pada tahun 2024.

Sejalan juga dengan penyaluran bantuan sosial/perlindungan sosial, pemerintah Kabupaten Banyuwangi secara simultan melaksanakan program pemberdayaan ekonomi masyarakat diantaranya UMKM naik kelas, warung naik kelas, teman usaha rakyat serta program lainnya yang diharapkan mampu mendongkrak ekonomi masyarakat dari segi pendapatan, sehingga pada akhirnya mampu mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi.

Setelah Bupati banyuwangi menyampaikan seluruh penjelasannya terhadap PU fraksi atas diajukannya RAPBD Tahun 2022, rapat paripurna dewan dinyatakan selesai dan ditutup.

Penulis : Wawan
Sumber : Website DPRD

By admin

Tinggalkan Balasan