BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan pengesahan 2 Rancangan peraturan daerah usulan, Selasa 23 Nopember 2021.

Kedua Raperda yang dimaksud adalah Raperda Perubahan keempat Perda No.12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, serta Raperda Perubahan Perda No.9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Rapat paripurna dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD,M.Ali Mahrus, Dan dihadiri pula Bupati Banyuwangi,Ipuk Fiestiandani,Wakil Bupati,H.Sugiran serta Sekretaris Kabupaten,H.Mujiono beserta jajarannya.

Ketua Pansus Raperda perubahan Perda Retribusi Jasa Umum, Umi Kulsum dalam laporan akhir pembahasan, seiring dengan kebijakan desentralisasi pelaksanaan otonomi daerah memerlukan banyak faktor pendukung. Salah satunya adalah kemampuan daerah untuk membiayai,kewenangan dalam rangka menggerakkan roda pembangunan.

Selain itu, pemungutan retribusi daerah kepada masyarakat untuk memperhatikan potensi dan kemampuan masyarakat, sehingga pemungutan suara tersebut tidak membebani dan kontraproduktif terhadap upaya untuk memperjuangkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Inisiasi perubahan keempat atas Perda tentang retribusi jasa umum secara mendasar merupakan keharusan yang mendesak untuk ditindaklanjuti,pembahasan atas substansi materi,kami melakukan secara komprehensif dan dinamis dengan harapan dapat segera tercapai Perda,” ucap Umi Kulsum dihadapan rapat paripurna dewan.

Selanjutnya substansi yang diusulkan perubahan dalam Raperda retribusi jasa umum, penambahan konsideran Permendagri No.7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah.

“Perhitungan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan harus berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2021,” ucapnya.

Terhadap tarif retribusi pelayanan kesehatan di Laboratorium kesehatan daerah biang mikrobiologi disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Untuk Rapid Tes Antibodi Covid-19, disetujui menjadi sebesar Rp. 50.000 hal ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI No. HK.02.02/1/2875/2020 tentang batasan tarif pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Tarif pemeriksaan Rapid Tes Antigen disetujui sebesar Rp. 60.000, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI No. HK 02.02/1/4611/2020 tentang penetapan tarif tertinggi pemeriksaan antigen covid-19.

Untuk tarif pemeriksaan Rapid tes PCR disetujui sebesar Rp. 275.000 sesuai Surat Edara Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI No. HK.02.02/2845/2021 tentang penetapan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR Covid-19.

“Ketentuan besaran tarif lainnya di laboratorium kesehatan daerah disesuikan Kepmenkes RI No. 1267/MENKES/SK/XII/2004 tentang standar pelayanan laboratorium Dinkes kabupaten atau kota ,” ucap Umi Kulsum.

Terhadap retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran tidak semuanya mengalami kenaikan, namun ada beberapa yang disesuaikan dengan perkembangan nilai Rupiah saat ini.

Laporan gabungan Komisi I dan II atas pembahasan raperda perubahan Perda pengelolaan sampah rumah tangga dan jenis sampah rumah tangga yang dibacakan, Sri Utami Faktuningsih menyampaikan, dasar yang menjadi landasan dan argumen yang mendasar tentang perubahan Perda No. 9 ahun 2013, diantaranya,

Mewujudkan regulasi daerah yang dapat menjamin terselenggaranya penanganan dan pengelolaan sampah yang komprehensif, memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan daya dukung lingkungan yang sehat,bersih dan nyaman.

Memberikan penegasan terhadap bahaya sampah atau limbah berbahaya yang dapat mengganggu fungsi lingkungan seperti sampah plastik dan limbah berbahaya berbahaya.

Penyesuaian regulasi yang menjadi rujukan terhadap prasarana yang dimiliki Pemerintah daerah Pasca berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permen PU No. 3/PRT/M/2013 tentang penyelenggaraan dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah jenis sampah rumah tangga ,” jelas Sri Utami Faktuningsih.

Sementara Bupati Ipuk Fiestiandani dalam sambutanya menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas respons postif terhadap dua peraturan daerah tersebut.

“Pembentukan dua raperda tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara maksimal karena regulasi daerah tersebut merupakan kebutuhan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ,” tutup Bupati Ipuk.

Penulis : Wawan
Sumber : Website DPRD

By admin

Tinggalkan Balasan