BANYUWANGI – Puluhan pekerja toko modern berjejaring yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi kantor DPRD Banyuwangi, Senin 22 Nopember 2021.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait lembur, jam kerja hingga kebijakan mutasi karyawan oleh perusahaan. Selain itu mereka juga mempertanyakan besaran UMK Banyuwangi tahun 2022 mendatang yang hingga kini belum juga ditetapkan.

Kedatangan pekerja tersebut disambut Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara Dibantu Sekretaris Komisi II,Suyatno dalam forum rapat dengar pendapat atau dengar pendapat yang berlangsung di ruang khusus DPRD. Diundang hadirkan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian, Sih Wahyudi, Dewan Pengupahan, Thoyib Kamino.

Ketua FSPMI Banyuwangi, Khoir Anwari Arif menambahkan jumlah kebutuhannya kepada dewan. Beberapa diantaranya mendesak agar UMK Banyuwangi 2022.

“Harapannya ada tambahan. Kita menuntut kenaikan UMK Banyuwangi naik sebesar 13 persen. Karena di tahun 2020 ke tahun 2021 tidak ada kenaikan,” ucap Anwar usai hearing.

Selain itu juga bergayakan jam kerja yang berlebihan. Padahal sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

“Kaitan dengan jam kerja, di UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah dijelaskan, dalam satu Minggu itu ada 40 jam kerja. Akan tetapi di hari ke 6 seharusnya 5 jam itu tetap dihitung sama,” keluhnya.

Menurut Anwar, jika memang jam kerja di hari ke 6 perusahaan yang berlaku jam kerja yang sama, para pekerja diminta dihitung lembur.

“Kami menuntut itu lembur. Kalau di UU 13 tahun 2003, itu hak normatif kita wajib lembur. Jika tidak mau lembur, harus sesuai jam yang diatur,” pintanya.

perhatian kesah para buruh tersebut, Ketua DPRD Banyuwangi, Made Cahyana mendesak agar Dinas Tenaga Kerja memanggil perusahaan terkait, agar masalah segera teratasi.

”Kami meminta dengan tegas, Disnaker segera menghadirkan pihak perusahaan agar ada mediasi,” ucapnya.

Sementara, lanjur Made, terkait dengan UMK tahun 2022, Disnaker telah menambahkan masih dalam proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan Banyuwangi.

Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi menegaskan, jika menolak akan mengajukan tuntutan para buruh.

“Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk mediasi bersama para serikat pekerja,” kata Rusdi.

Sedangkan untuk UMK Banyuwangi, Rusdi menyebut UMK nantinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“UMK sudah disampaikan tadi bahwa acuannya PP 36 tahun 2021. Sudah ada rumusannya. Sementara itu dilakukan kajian bersama Dewan Pengupahan,” tandas Rusdi.

Penulis : Wawan
Sumber : Website DPRD

By admin

Tinggalkan Balasan