Barabai – Jajaran Kepolisian Polres HST, Polda Kalsel mengamankan tersangka 4 orang inisial MR (33), RM (51), FR (48) tahun, MFA (48) telah terjadi tindak pidana main judi (Togel Online), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Jo 303 Bis KUHP.

Waktu kejadian : Hari Hari Sabtu tanggal 27 November 2021 Sekira jam 13.45 wita
Tempat kejadian : Di Jln. M. Ramli Gg. Hijrah II (tepatnya diwarung ) Kel. Barabai Darat Kab. Hulu Sungai Tengah.

Barang Bukti yang diamankan
-1 (satu) buah Handphone Merk Samsung J 1 (One) Warna Biru Navy

  • 1 (Satu) buah Kartu ATM BRI Warna Abu-abu dengan nomor ATM 5221-8421-8168-8331
  • Uang Tunai Sebesar Rp. 106.000,- ( Seratus Enam Ribu Rupiah )
  • 3 (Tiga) Lembar kertas yang berisikan rekapan angka Togel
  • 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Vario 125 Warna Putih Biru dengan nopol DA 6342 IQ, 1 ( Satu ) Lembar STNK Dengan Nopol DA 6342 IQ Merk Honda Vario warna Putih Biru No. Rangka MH1JFB116DK866960, No. Mesin JFB1-E182-0384

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi,S.I.K,.M.H melalui Kasubsi PIdm Sihumas Polres HST Aipda Muhammad Husaini,SE,M.M menerangkan kronologis
Kejadian bermula Pada hari Sabtu tanggal 27 November, sekitar jam 13.45 Wita Di Jln. M. Ramli Gg. Hijrah II Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. HST tepatnya diwarung, telah tertangkap tangan oleh anggota Reskrim Polres HST 1 (satu) orang laki-laki atas nama MR, karena kedapatan petugas menjual dan yang membeli Togel Online yaitu sebanyak 3 (Tiga) orang 1. RM 2. MFA 3. FR dan ada rekapan angka judi Togel yang ditulis di Handphone,

Berawal adanya laporan Masyarakat bahwa sering ada transaksi jual beli togel online Di Jln. M. Ramli Gg. Hijrah II Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. HST tepatnya diwarung.

Pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Reskrim Polres HST didapati ada rekapan angka togel di dalam1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG J 1 (One) warna Biru Navy milik nama MR, lalu ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna Abu-abu dengan nomor ATM 5221-8421-8168-8331,serta Uang tunai sebesar Rp.106.000,- (Seratus Enam Ribu rupiah), yang mana barang bukti tersebut di akui oleh nama MR adalah yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli togel online.

” Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum,” Demikian Husaini.(Rh/Red)

By admin

Tinggalkan Balasan