Buntok- Polres Barsel – AS (43) seorang pria warga Kelurahan Bangkuang, kecamatan Karau Kuala, Barito Selatan, Kalteng, diringkus personel Polsek Karau Kuala bersama Satresnarkoba karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 2,78 Gram, Kamis (25/11/2021) sekitar Pukul 14.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatresarkoba Polres Barsel Iptu Bagus Winarmoko, S.H. mewakili Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi Minggu (28/11/2021).
Dirinya menerangkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkoba di wilayah Kelurahan Bangkuang, setelah itu personel Polsek berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Barsel untuk melakukan penyelidikan dan tindakan selanjutnya.
“Kemudian, petugas mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Bangkuang yang dicurigai sebagai lokasi transaksi Narkoba. Disaksikan masyarakat setempat, kami melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya, pada saat itu berhasil ditemukan satu bungkus kecil berisi sabu yang disimpang di dalam perumahan lampu WC dan ditemukan juga satu bungkus kecil diduga sabu dari dalam tas selempang milik terduga pelaku,” beber Kasat.
Dari keterangan pelaku, lanjut Bagus, dirinya telah mengakui bahwa barang haram tersebut memang merupakan miliknya yang dia edarkan lantaran motif ekonomi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Barsel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maskimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (bow)