Denpasar,Bali–Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2021, Kejaksaan Negeri Denpasar telah melaksanakan eksekusi terpidana perkara Narkotika yang sudah inkracht dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasi Pidum Kejaksaan Negri Denpasar BERNARD EDDY KARTONO PURBA, S.H., M.H. mengatakan bahwa,”Sebanyak 19 orang terpidana yang dipindahkan dari Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika Bangli,
Terpidana yang dilakukan oleh Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar dengan Pengawalan dari Polresta Denpasar.
Bahwa dalam pelaksanaanya Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengikuti standar Protokol Kesehatan, dengan sebelum dilakukannya eksekusi, para terpidana telah melakukan rapid test dengan hasil negatif,”Papar Kasi Pidum Kejaksaan Negri Denpasar BERNARD EDDY KARTONO PURBA, S.H., M.H.(Jaya)