Makassar, Sulawesi Selatan–Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara, plus denda Rp500 juta kepada Eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Dengan putusan itu, maka Lembaga Anti Rasuah diharap melakukan pengembangan perkara dengan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru.

“Dalam fakta persidangan terkuak sejumlah oknum pengusaha yang diduga kuat ikut memberikan uang gratifikasi. Nah, dengan vonis bersalah tiga terdakwa sebelumnya, maka semakin menguatkan posisi KPK untuk menetapkan tersangka baru,” tegas Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel, Muhammad Ansar, Selasa (30/11/2021).

Menurut Ansar, saat ini baru pengusaha Agung Sucipto, yang terbelit. Dan demi azas keadilan dalam hukum, maka sudah sepatutnya KPK menyeret semua pengusaha yang terkuak dalam fakta persidangan memberikan suap.

“Kami menanti babak baru dalam kasus ini. Yang jelas, LAKSUS sangat mengapresiasi KPK jika kasus ini dikembangkan,” tegas Muh Ansar.

Apalagi, kata dia, para oknum pengusaha ini telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

“Kami mendukung penuh KPK menuntaskan kasus ini sampai ke akar akarnya,” tegas Muhammad Ansar. (Jaya)

By admin

Tinggalkan Balasan