Aceh Timur – Participating Interest (PI) merupakan keikutsertaan badan usaha termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu Migas melalui pengalihan Participating Interest (PI). BPK mengungkap, bahwa sampai sekarang belum diserahkan ke BUMD.
Atas dasar Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Hasil Kepatuhan Atas Kegiatan Investasi Dalam Rangka Memperoleh PARTICIPATING INTEREST/Operasi Wilayah Kerja (WK) Migas dan Kegiatan Oprasional BUMD yang Terkait Dengan Pengelolaan WK Migas Tahun 2017 s.d 2020 (Semester 1), Pada Pemerintah Aceh dan PT. Pembangunan Aceh Serta Instansi Lain yang Terkait, menyatakan, pemerintah Aceh belum mendapatkan PI pada pengelolaan WK Migas blok A.
Participating Interest (PI) adalah hak dan kewajiban dari K3S, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada suatu Wilayah Kerja (WK). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh menyatakan bahwa Kontraktor Wajib menawarkan PI paling sedikit 10% (sepuluh persen) kepada Badan Usaha Milik Aceh (BUMA). Selain itu, dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada WK Migas, juga mengatur proses pengalihan PI yang mengikutsertakan badan usaha termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu migas.
Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi. Untuk melakukan pengelolaan bersama tersebut dibentuklah Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.
Sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2015 tersebut, Kepala BPMA melalui surat Nomor SRT-0204/BPMA000/2019/BO tanggal 12 September 2019 menyampaikan kepada Gubernur untuk mempersiapkan atau menunjuk BUMD yang akan menerima PI di blok A. Gubernur baru menyampaikan penunjukan BUMD atas nama PT Pembangunan Aceh (PEMA) melalui surat Nomor 542/6793 tanggal 30 April 2020 kepada BPMA.
Selanjutnya BPMA mengajukan kelanjutan proses penawaran PI kepada PT. Medco E&P Malaka selaku K3S Blok A melalui surat Nomor SRT-0155/BPMA0000/2020/BO tanggal 20 Mei 2020. Disamping itu, PT PEMA selaku BUMD yang ditunjuk oleh Gubernur Aceh untuk menerima PI 10% pada WK Blok A menyurati PT. Medco E&P Malaka Nomor 208/PEMA/IX/2020 tanggal 18 September 2020 perihal penawaran PI di WK Blok A.
Namun sampai berita ini ditulis, belum ada satu kejelasan tentang penyerahan PI tersebut kepada BUMD, yang mana PI yang dikelola oleh BUMD dapat meningkatkan PAD setempat, untuk lebih mensejahterakan masyarakat Aceh Timur.
Secara terpisah, Adi Yuspan, selaku humas BPMA yang dihubungi media, hanya bisa mengarahkan pihak media kepada Tiara Fatimah, selaku media relation BPMA. Namun tidak mendapatkan jawaban pasti terkait apakah PI di WK blok A sudah diserahkan kepada BUMD. Tiara hanya mengatakan akan memfollow up.
Tak hanya sampai disitu, awak media juga menghubungi pihak PT. Medco E&P Malaka, melalui Hasballah, salah satu tim humas, dengan pertanyaan sama, dan hanya berjanji akan menyampaikan hal tersebut ke pimpinannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum mau memberikan pernyataan resmi kepada media.(tim)