Takalar,-Media blacknews resmi di laporkan Kepolres takalar tertanggal 02 Desember 2021 dengan nomor surat tanda terima laporan , Nomor : STTLP/B/170/XII/2021/ SPK Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan, Kamis 02/12/2021
Media blacknews di laporkan kepolisi lantaran di anggap menyerang pribadi dan tidak mengklarifikasi terkait pemberitaan yang di muat dan di sebar luaskan oleh oknum tertentu
Nixon Sadli.K melaporkan media Blacknews ke polres takalar tentang peristiwa Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perbuatan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3)
,”Muatan berita yang bertuliskan ” otaknya bobrok, maka atas tulisan inilah Nixon Sadli melaporkan isi pemberitaan tersebut, termasuk yang menyebar luasakan
Nixon Sadli yang di temui awak media membenarkan bahwa telas resmi melaporkan media Blacknews ke polres Takalar yang di tangani oleh Kanit II Tahban Reserse dan Kriminal (Reskrim) polres Takalar
Lebih lanjut di sampaikan bahw, malam ini juga saya resmi di ambil keterangannya sebagai orang yang di rugikan dalam pemberitaan tersebut oleh Blacknews,”
Tim penyidik yang menangani laporan saya,” tim penyidik Idik II Reskrim Polres Takalar pada Kamis malam (02/12)