Kota Langsa, Aceh – Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 23.30 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Kamis (2/12/2021).
Adapun tersangka berinisial
AP Bin T, usia 16 tahun yang masih berstatus pelajar warga Gampong Asam Peutik Kecamatan Langsa Lama Pemerintah kota Langsa Dari tersangka tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa berhasil mendapati barang bukti yaitu, 2 (dua) paket Sabu dengan berat keseluruhan 9,83 (sembilan koma delapan puluh tiga) Gram. 1 (satu) plastik warna putih. dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna merah.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Kasatres Narkoba IPTU Imam Azis Rakhman STK SIK menyebutkan, “Pada hari dan tanggal tersebut anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang berada di Gp. Asam Peutik Kecamatan Langsa Lama.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, dirumah tersebut sering terlihat orang-orang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat, sebut Kasat.
Di dalam rumah, lanjut Kasat yang dikenal tanpa kompromi dalam memberantas narkoba ini, di amankan seorang laki-laki inisial AP 16 th, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang-bukti (BB) sebagaimana di atas yang ditemukan di dalam lemari kamarnya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, kata Kasat lagi, bahwa ianya mendapatkan Sabu tersebut dari seseorang yang berinisial A (DPO), dengan tujuan untuk dijualkan kembali. Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan inisial A (DPO), dan masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (Zainal).