JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pengendalian Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat jenis telekomunikasi.
Oleh karena itu, masyarakat yang membeli perangkat telekomunikasi terlebih dahulu memastikan IMEI-nya sudah terdaftar. Apa saja sanksi yang diberikan?
Sanksi adminitrasi
Pencabutan perizinan di bidang perdagangan oleh pejabat penerbit atau pencabutan perizinan teknis lainnya.
Sanksi Pidana, Dikenakan 2 Pasal yakni :
Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2018, Penjara paling lama 8 tahun dan atau dendan paling banyak Rp. 800.000.000.
Pasal 50, UU Nomor 36 tahun 1999
Pidana paling lama 6 tahun dan atau dendan paling banyak Rp. 600.000.000.
Yuk, mulai sekarang tertib adiministrasi perangkat telekomunikasi!
Sumber : @kemendag
CegahCyberCrime
Tingkatkan Literasi Digital.
(Gus)