Buntok- Sebanyak tiga anggota Polsek Jenamas Jajaran Polres Barito Selatan, Polda Kalimantan tengah, AIPDA Yopy. M berserta rekannya melakukan pencegahan sosilisasi Karhutla di wilayah hukum Polsek Jenamas, Kamis (2/12/2021).
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Jenamas Iptu Sugeng Purwanto,S.H mengatakan bahwa telah melaksanakan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, Nomor : Mak/1/II/2021, tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan di wilayah hukum Polsek Jenamas, Polres Barito Selatan, Polda Kalimantan Tengah,”ucapnya Sugeng. Kamis (2/12/2021).
Kapolsek Jenamas IPTU Sugeng Purwanto, S.H menjelaskan, dalam kegiatan pelaksanaan sosilisasi kepada warga masyarakat Kelurahan Rantau Kujang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan,Provinsi Kalteng dapat mengerti betapa pentingnya stop pembakaran hutan, lahan dan kebun serta perkarangan, kapolsek lagi jangan pernah membuang puntung rokok sembarangan yang mengakibatkan kebakaran.
“Dihimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membakar sampah pada pekarangan yang dapat merembet ke lahan atau kebun yang berdampak lebih besar dan masyarakat kabut,” jelas kapolsek.
Kapolsek Jenamas IPTU Sugeng Purwanto meminta, kepada warga atau masyarakat untuk tidak membuka lahan perkebunan/Pertanian dengan cara membakar.
Terkait sosilisasi ini, kapolsek sudah menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana, apabila melakukan pembakaran hutan, lahan maupun kebun.
“Mengajak warga masyarakat untuk bersama-sama menciptakan udara bersih dan sehat tanpa kabut asap demi kelangsungan hidup bersama, apalagi masih menghadapi pandemi Covid-19,” kata kapolsek.
Kapolsek Jenamas berserta para anggota mengingatkan kembali kepada masyarakat, apabila teekadi Karhutla segera melaporkan kepada kami. Agar kami siap membantu untuk memadamkan api bersama-sama dengan unsur terkait.(Rh/Ben)