Takalar – Media online Blacknews resmi di laporkan ke Polres Takalar tertanggal 02 Desember 2021 dengan nomor surat tanda terima laporan, Nomor : STTLP/B/170/XII/2021/ SPK Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan, Jum’at (03/12/2021).
Adalah Nixon Sadli Karma, salah seorang penggiat media sosial di Takalar merasa bahwa pemberitaan terkait dirinya di media online Blacknews tidak berdasar dan dianggap mencemarkan nama baik.
Ia melaporkan media Blacknews ke polres takalar tentang peristiwa Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat (3).
Nixon saat ditemui wartawan di warung Tanakeke pada kamis 02 Desember 2021 kemarin, membenarkan perihal laporan tersebut dan tengah ditangani oleh Unit II Tipidter Polres Takalar.
“Saya menganggap bahwa semua pemberitaan itu tidak berdasar dan saya anggap itu fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Nixon.
Menurutnya, penggunaan foto dan pemberitaan di media tersebut telah melanggar kode etik jurnalis.
“Termasuk keberatan saya atas foto yang diambil di akun pribadi facebook tanpa sepengetahuan dan seizin saya selaku pemilik,” tegasnya.
“Atas dasar tersebut masalah ini saya serahkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu hingga berita ini tayang, pihak Polres Takalar belum sempat dimintai keterangan terkait laporan tersebut.