Banjarmasin. PEMASANGAN spanduk di atas tanah milik Abd.Harmen (Paman Jawa) berujung pengrusakan dan laporan ke Pos Polisi (Polsek) Sektor Banjarmasin Selatan di Jl. Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Banjarmasin. Tanah tersebut berada di Jalan Gerilya RT 027 RW 002 Kelurahan Kelayan Timur Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

“Ya spanduk yang kami pasang berbunyi TANAH DENGAN UKURAN 9 m x 42 m MILIK ABD. HARMAEN (PAMAN JAWA DIKUASAI SEJAK TAHUN 1975 DENGAN KUASA HUKUM LAW FIRM ADVOKAT/PENGACARA ASPIHANI IDERIS & PARTNERS dengan terpampang foto pengacara pak Aspihani Ideris sendiri,” ucap Abd. Harmaen saat ditemui di kantor Polsek Banjarmasin Selatan, Kamis (2/12/2021).

Dengan dirusaknya spanduk milik saya inilah, kata Harmein, ia didampingi empat orang pengacaranya melaporkan atas perkara pengrusakan di Polsek Banjarmasin Selatan dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/248/XII/2021/SEKTOR BJM SELATAN/RESTA BJM/POLDA KALSEL tertanggal 02 Desember 2021.

Salah seorang warga, Achmad Wardani membenarkan telah terjadi pengrusakan spanduk di atas tanah milik Paman Jawa.

“Saya sangat jelas melihat bahwa dua orang ayah dan anak, yaitu Husin (ayah 60 tahunan), Hasan (anak 40 tahunan) datang ke tempat terpasangnya spanduk dan langsung merusak spanduk tersebut dengan menariknya sampai robek,” kata Achmad Wardani.laki-laki berumur hampir 70 tahunan ini kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Kuasa Hukum Abd. Harmaen, H Aspihani Ideris SAP SH MH mengatakan, pengrusakan yang dilakukan oleh dua orang warga tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum sebagaimana Pasal 406 KUHP.

“Pengrusakan mereka (red Husin dan Hasan) adalah sebuah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan. Negara kita Indonesia ini adalah negara hukum, dan setiap pelaku pelanggan hukum harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana mestinya,” ucap dosen Fakultas Hukum UNISKA ini.

Didampingi rekan-rekannya seperti Asmuni SPdI SH MM MKom, Gerardus Wedo Ronga SH dan Muhammad Rafiq SHI, Aspihani mengatakan, pada dasarnya setiap tindakan perusakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 406 ayat (1) KUHP.

“Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.” tukasnya.

By admin

Tinggalkan Balasan