SURABAYA – POLDA JATIM telah menetapkan RB sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya terhadap kasus yang menimpa NWR (23) mahasiswi Malang.
Rendy Bagus terancam hukuman 5 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Waka Polda) Jawa Timur, Bridgen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
“Inisial RB, yang mana bersangkutan profesinya seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten. Dia berpangkat Bripda,” jelasnya.
Berdasarkan hasil bukti – bukti yang dikumpulkan melalui barang bukti yang ada di lokasi dan hingga bukti siber. Menurut Slamet, RB telah memenuhi unsur Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).
“Dari pasal – pasal yang akan menjerat yang bersangkutan akan sudah tercapai unsur-unsurnya. Untuk pasal yang kode etik terancam PTDH,” tegasnya.
Konferensi pers berlangsung dihadiri oleh Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto, Kabid Propam Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kapolres Mojokerto AKBP Apip dan Kapolres Pasuruan Erick Frendriz.
Seperti diberitakan sebelumnya NWR (23) mahasiswi salah satu Universitas di Malang ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya. Tepatnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.
Korban meninggal diduga menenggak racun, lantaran di dekatnya terdapat cairan botol berbau menyengat. Korban nekad melakukan aksi ini dipicu perkara asmara dengan seorang oknum polisi bernama Rendy Bagus yang dinas di wilayah Polres Pasuruan.
Pihak kepolisian resmi menetapkan RB sebagai tersangka. Ia dijerat pasal Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. Rendy Bagus diancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Bagus
Sumber : Berbagai Sumber