Makassar-Sulawesi Selatan,-Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Haris diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulawesi Selatan. Selasa 7 Desember 2021.

Haris diketahui hadir memenuhi panggilan pemeriksaan keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana tantiem dan jasa produksi tahun 2017-2019 PDAM Kota Makassar.

“Benar saksi yang diperiksa hari ini, Selasa 7 Desember yakni mantan direktur Umum PDAM Kota Makassar. HYL,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil SH saat dikonfirmasi.

Sebelumnya diketahui sejumlah nama yang terpaut dengan PDAM Kota Makassar telah diperiksa.

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi kata Idil memang mencoba untuk menemukan alat bukti perbuatan melawan hukum sejumlah pihak dalam penyelewengan dana tantiem pegawai dan jasa produksi PDAM kota Makassar tahun 2017-2019.

“Termasuk premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018, “terang mantan Kasi Pidum Kejari Parepare itu.

Diketahui dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, terdapat kerugian negara. Dalam laporan BKP nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada rekomendasi yang diberikan yang berpotensi terjadi masalah hukum.

Seperti diantaranya adalah BPK merekomendasikan ke Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Kemudian yang kedua, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.(Jaya)

By admin

Tinggalkan Balasan