Kapuas – Anggota Polsek Pulau Petak jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Aiptu Ismail melaksanakan patroli dialogis serta Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas, Kalteng, Selasa (7/12/2021).

Ismail mengatakan bahwa patroli serta sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan lahan di wilayah Kec. Pulau Petak.

Lebih lanjut Ismail menyampaikan bahwa dirinya tidak hanya melakukan patroli, melainkan juga melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat.

“Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, Pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,” ungkapnya.

Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ver)

By admin

Tinggalkan Balasan