BARABAI- AR (27) warga Desa Bakapas kecamatan Barabai Kabupaten HST ,Provinsi Kalimantan Selatan diamankan ke Polres HST akibat membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU.Darurat No. 12 tahun 1951.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi,S.IK,M.H melalui Kasubsi PIdm Sihumas Polres HST Aipda M.Husaini,SE,M.M mengatakan, pelaku berinisial AR (27) kini sudah diamankan di Polres HST,Polda Kalsel untuk proses hukum selanjutnya.

Dijelaskan Husaini, kejadian tersebut hari minggu( 9/1/22)Skj 02.00Wita berawal pada saat Sat Reskrim Polres HST melaksanakan kegiatan Patroli ada dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sebuah kendaraan yang di curigai dan setelah itu anggota Sat Reskrim Polres HST langsung menghentikan kendaraan tersebut di jalan A.Yani kelurahan Barabai Utara dan petugas ada menemukan sebilah senjata tajam jenis penusuk yang berada di samping tubuh tersangka.

Saat itu tersangka mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya sendiri,setelah ditanya oleh petugas apakah mempunyai izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib dan tersangka tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut,ucapnya.

Lanjut Husaini, kini pihaknya sudah mengamankan tersangka dan barang bukti 1 (satu)bilah senjata tajam jenis penusuk dengan panjang besi 26 cm,lebar besi 2,5,pajang hulu 11,5 cm dengan kompang warna coklat kayu dengan panjang kompang 27 cm,lebar kompang 3 cm.(Rh/Red)

By admin

Tinggalkan Balasan