Polres Barsel – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Jenamas, jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng, Bripka Dandung gencar melaksanakan sosialisasi larangan.
Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Rantau Kujang, Senin (10/1/2022) pagi, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mrnggunakan bahan kimia berbahaya.
Kapolsek Jenamas Iptu Sugeng Purwanto, S.H. melalui Bripka Dandung mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.
“Tentu kepada masyarakat kami jelaskan terkait sanksi pidananya agar memahami dampak buruk akibat dari pengerusakan alam,” ujarnya
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (bow)