Indonesiaexpres.co.id – Pasaman Barat, Perkara Perdata Nomor : 21/Pdt.G/2021 antara Penggugat Nasrizal Pgl. Kuya melalui kuasa hukumnya melawan Tergugat I Kapolres Pasaman Barat, Tergugat II Kajari Pasaman Barat dan Turut Tergugat Kementerian Keuangan memasuki tahap Putusan Sela yang dibacakan pada hari Rabu (12/1) melalui sidang e-Court.
Majelis hakim yang diketuai oleh Suspim GP Nainggolan dengan anggota Hilman M. Yusuf dan Riskar S. Tarigan dalam putusan sela menyatakan :
- Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat sepanjang mengenai kewenangan mengadili.
- Menyatakan Majelis Hakim yg memeriksa perkara perdata tersebut tidak berwenang mengadili perkara a quo
- Menghukum Penggugat utk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.730.000,-
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Perdata dan TUN Arief Zein Nokthah menyatakan bahwa putusan sela ini artinya menerima eksepsi atau tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal menyangkut syarat atau formalitas gugatan dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat khususnya perihal kompetensi atau kewenangan mengadili, “Dalam putusan sela, eksepsi kita terkait dengan kewenangan mengadili diterima, majelis hakim telah menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, namun kita belum lihat apa pertimbanganya apakah semua eksepsi itu diterima karena salinan putusan masih belum tersedia” ujarnya.
Kasi Datun Kejari Pasbar ini menambahkan bahwa konsekuensi terkait kompetensi mengadili ini adalah pemeriksaan pokok perkaranya tidak dilanjutkan, namun masih terdapat upaya hukum banding yang dapat ditempuh para pihak. “Ya konsekuensinya materi pokok perkaranya tidak dilanjutkan pemeriksaannya, kita belum mengajukan bukti-bukti terkait dengan tuduhan bahwa pelaksanaan tugas penuntutan dalam perkara pidana atas nama penggugat itu tidak profesional atau sewenang-wenang, namun meskipun majelis hakim telah menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, para pihak masih dapat menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dengan tenggang waktu sampai dengan 31 Januari 2022, jadi nanti kita lihat saja perkembangannya” tutup Arief Zein.
Sebagai informasi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat yang didaftarkan tanggal 29 September 2021 tersebut bermula dari penanganan perkara pidana atas nama Nasrizal Pgl. Kuya (penggugat dalam perkara perdata ini) yang didakwa melanggar Primair Pasal 374 KUHP Subsidair Pasal 372 KUHP, dimana Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 34/Pid.B/2020/PN.Psb yang pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut “serta melakukan penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja” sebagaimana dakwaan primair dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Selanjutnya terdakwa mengajukan upaya hukum banding dimana Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 166/PID/2020/PT.PDG amarnya berbunyi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan perbuatan pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) sedangkan pada tingkat kasasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 137 K/PID/2021 yang pada menolak permohonan kasasi dari penuntut umum.
Bahwa atas dasar putusan tersebutlah Penggugat Nasrizal Pgl.Kuya kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dari proses penyidikan sampai dengan proses penuntutan tidak profesional sehingga menimbulkan kerugian kepada Penggugat karena telah ditahan, dengan tuntutan ganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp. 2.892.000.000 ( dua milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dan meminta rehabilitasi nama baik penggugat melalui media cetak (koran) nasional sebanyak 5 kali terbitan secara berturut-turut. (Rhd/Zn)