MEDAN – Seorang residivis spesialis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MYN (39) warga Pasar VII Gang Jambu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara ditembak personil Reskrim Polsek Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, SH, MH kepada wartawan, Kamis (10/3/2022) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Destri Fireni (37) warga Jalan Kesehatan Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai yang tertuang di Nomor: STTLP:/937/B/XII/2021/Polsek Medan Area/tanggal 27 Desember 2021.

“Dalam laporannya, Senin 27 Desember 2021 sekira pukul 12.00 WIB, korban yang baru siap belanja di pasar dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat warna putih BK 3584 AHM, tiba di rumahnya. Selanjutnya korban memarkirkan sepedamotornya di teras rumah dengan posisi stang terkunci. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk memasak,” ujarnya.

Tak berapa lama sambung Kanit, korban berjalan menuju teras rumahnya. Sontak korban terkejut lantaran sepedamotornya telah raib. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area. Personil Reskrim yang menerima laporan korban kemudian melakukan cek TKP dan mengamankan rekaman CCTV dari rumah korban guna kepentingan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kita mengungkap identitas pelaku berinisial MYN.Rabu (9/3) sekira pukul 23.00 WIB, kita mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Jermal XV Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai. Saya bersama anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku saat berdiri di pinggir jalan,” terangnya.

Saat digeledah dari pinggang pelaku ditemukan kunci leter T. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, Salbot (DPO). Diakui pelaku sepedamotor curian dijual kepada seseorang di Jalan Jermal XV tanah garapan seharga Rp 3 juta dan uangnya dibagi dua.

“Uang hasil kejahatan itu diakui pelaku digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan pakaian. MYN mengaku sudah berulang kali masuk penjara karena melakukan pencurian sepedamotor pada 2011, 2013, 2015 dan bebas pada 2017,” ungkapnya.

Ditambahkan Kanit, petugas membawa pelaku untuk pengembangan mencari pelaku lainnya. Namun MYN melakukan perlawanan dengan berusaha menyerang petugas. Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sepedamotor diantaranya Pasar 8 Tembung, Pasar 5 Tembung dan Pasar 7 tembung,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan pejara selama 9 tahun.

(Red/Leodepari)

By admin

Tinggalkan Balasan