Polres Barsel – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Jenamas, jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng, Briptu Evan gencar melaksanakan sosialisasi larangan.
Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Rantau Kujang, Selasa (21/6/2022) pagi, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mrnggunakan bahan kimia berbahaya.
Kapolsek Jenamas Iptu Bambang Harianto, S.Pd.melalui Briptu Evan Prisandi mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.
“Tentu kepada masyarakat kami jelaskan terkait sanksi pidananya agar memahami dampak buruk akibat dari pengerusakan alam,” ujarnya
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (bow)