BANYUWANGI – Kado terindah, menyambut hari ulang tahun Bhayangkara ke 76, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mendapat kado istimewa dari anggota dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg. Rabu (30/06/2022) pukul 13.30 Wib.

Kapolrtesta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa dalam jumpa persnya menjelaskan bahwa penangkapan sindikat besar Narkoba ini merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo.

“Pengungkapan sindikat besar Narkoba merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Banyuwangi atas penangkapan pelaku HRT (35) di SPBU Genteng Wetan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, dengan barang bukti 1 (satu) ons sabu, kemudian dilakukan pengembangan terhadap JP (29) di Kecamatan Pesanggaran. Dan berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 880 gram di dalam kamar JP,” ungkap Kombes Pol Deddy.

Kapolresta juga menjelaskan, Tim Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengembangkan penyelidikan guna mengungkap ke pemasok terbesar di Banyuwangi.

“Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di wilayah Kecamatan Pesanggaran dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap JP (pengedar-red) dengan menyita 880 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik.” jelas Kombes Pol Deddy Foury Millewa.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, didapat keterangan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang mengaku bernama PJ alamat tidak jelas, transaksi dengan cara diranjau di daerah jembatan masuk wilayah Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kab. Banyuwangi.

Saat ini, penyidik telah mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti dari tersangka HRT berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100 (seratus) gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitan tanpa nopol, 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam nomor sim 0877654437xx, imei 861280052724792.

Sementara dari tersangka JP, telah diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 880 (delapan ratus delapan puluh) gram, 1 (satu) buah bungkus plastik warna hijau, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru, 1 (satu) buah dus sepatu warna biru bertuliskan Yongki Komaladi, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol: P-4770-UJ, 1 (satu) unit Hp Merk Vivo warna merah hitam nomor sim 0813576820xx, imei 869306041449399.

Para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepadanya di sangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini penyidik kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensic Polda Jatim dan melakukan pengembangan penyelidikan,” pungkas Deddy.*
(Gus)

By admin

Tinggalkan Balasan