Polres Barsel – Tepat di puncak perayaan Hari Bhayangkara ke-76, Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng kembali menggelar press release ungkap kasus tindak pidana Narkotika dalam kurun waktu bulan Juni.

Polres Barsel melalui Satresnarkoba dalam kurun waktu tersebut sukses mengungkap empat kasus dengan membekuk empat terduga pelaku diantaranya berinisial RR, P, A, dan TM dengan total barang bukti 27, 27 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp. 70.300.000.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. yang pada saat press release, Selasa (5/7/2022) pagi, didampingi unsur Forkopimda setempat menjelaskan, penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut menindak lanjuti adanya laporan maayarakat.

“Kami atas nama Polres Barito Selatan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kerjasamanya dalam memberikan informasi kepada kami melalui inovasi Centang Biru Whatsapp Kapolres,” bebernya.

Lebih lanjut, ia menerangkan kepada keempat pelaku akan disangkakan pasal Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun. (bow)

By admin

Tinggalkan Balasan