Namlea Kabupaten Buru – BPK RI Perwakilan Maluku memberikan penilaian dengan kategori Opini Wajar Tanpa Pengecuallan (WTP) yang ketujuh kali secara berturut-turut sejak tahun 2015 kepada Pemerintah Kabupaten Buru.
“Perlu kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buru telah di udit oleh BPK RI Perwakilan Maluku dan memberikan penilaian dengan kategori WTP yang ketujuh kali secara berturut-turut sejak tahun 2015,” ungkap Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Asisten I, H Masri Bugis di Rapat Paripurna DPRD, Kamis siang (14/7/2022).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Buru, Muh Rum Soplestuny itu dalam rangka Penyampaian Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
“Ini merupakan capaian prestasi yang luar biasa untuk kita semua dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta akuntabel,” sambung Djalaluddin.
Dikatakan, tujuan dari pemeriksaan tersebut adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua aspek yang material, sesuai prinsip-prinsip dan standar akuntansi yang berlaku yang meliputi:
- Kesesuaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan Standar akuntansi Pemerintah (SAP);
- Kecukupan pengungkapan;
- Efektifitas sistem pengendallian intern, dan
- Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Olehnya itu, atas capaian prestasi ini perkenankanlah pada kesempatan yang berbahagia ini bupati atas nama Pribadi dan Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua komponen Pemerintah Daerah, baik legislatif maupun eksekutif serta pihak lain yang memberikan peran dan kontribusinya terhadap capaian prestasi ini.
Dijelaskan, esensi Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan pada hari ini, adalah gambaran secara menyeluruh dari Realisasi APBD Tahun Anggaran 2021.
Untuk itu pada kesempatan yang berbahagia itu, disampaikan ringkasan Realisasi APBD Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021 yaitu: Pendapatan Daerah, dianggarkan Rp.933.111.238.959, sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi Rp.850.326.163.643,47 atau 91,13% yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah dianggarkan Rp.47.508.933.286, realisasinya Rp.34.949.499.858,41 atau 73,56%.
Pendapatan Transfer dianggarkan Rp.853.059.105.673, realisasinya Rp.787.017.973.141 atau 92,26%.
Lain-Lain Pendapatan Yang Sah dianggarkan Rp.32.543.200.000, realisasinya Rp.28.358.690.644,06 atau 87,14%.
Untuk realisasi Pendapatan Asli Daerah dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pendapatan Pajak Daerah dianggarkan Rp.8.752.229.000, realisasinya Rp.11.042.465.647 atau 126,17%.
Pendapatan Retribusi Daerah dianggarkan Rp.10.105.486.000, realisasinya Rp.11.223.448.651,20 atau 111,06%.
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dianggarkan Rp.3.500.000.000, realisasinya Rp.2.128.424,.543,02 atau 60,81%.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dianggarkan Rp.25.151.218.286, realisasinya Rp.10.555.161.017,19 atau 41,97%.
Dari realisasi pendapatan di atas, tergambar bahwa yang tidak terealisasi adalah sebesar Rp.82,78 miliar atau 8,87 % yang tidak bisa direalisasi pembayarannya. (KL-25)