Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah lakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama masyarakat dan pihak management perusahaan Ketapang Subur Lestari (KSL) terkait kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan legalitas perusahaan dari tuntutan yang disampaikan masyarakat.
Usai rapat, Ketua DPRD Bartim, Nursulistio kepada awak media mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti gasik RDPU dengan lembentuk Panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Hari ini kita lakukan rapat dengar pendapat, sebagian keputusan dari masyarakat desa Matarah, Bentot dan Betang Nalong meminta untuk melaksanakan RDPU terkait tuntutan mereka yaitu mempertanyakan kegiatan dan legalitas perusahaan,” ucap Nursulistio saat diwawancarai awak media Kamis 30 Juni 2022.
Nursulistio juga menegaskan bahwa pihaknya sudah meminta pihak perusahaan agar terbuka dengan masyarakat diadakan sosialisasi, komunikasi dengan pemilik wilayah yaitu Camat dan Kepala desa agar diketahui oleh para masyarakat.
“Harus terbuka, sudah berapa persen dan kewajiban mereka seperti plasma dan sebagainya. Kemudian juga berkaitan dengan kawasan-kawasan HGU juga kawasan pemukiman dan kawasan publik serta sungai masuk HGU saat dilakukan pemetaan kemarin, nah ini juga harus kita benahi,” tegas Nursulistio.
Menurut Nursulistio, karena perubahan atrepesi HGU perlu waktu sehingga pihaknya juga meminta kebijaksanaan dari pemegang HGU jangan kendala kalau ada warga beraktivitas dikawasan tersebut.
“Walau bagaimanapun juga mis komunikasi ini merugikan masyarakat, contoh seperti di salah satu desa tadi yang dari nenek moyang mereka sudah bercocok tanam di situ dan ternyata saat ingin melakukan penyelesaian administrasi untuk memperkuat hak kepemilikan ternyata masuk kawasan HGU sehingga tidak bisa,” ungkapnya.
“Tadi ada beberapa masukan yang berkaitan dengan hal ini, tadi dari kawan-kawan dari fraksi Gerinda menginginkan agar dibentuk Pansus, tentunya RDPU ini kan tidak semua permasalahan selesai di sini, harus ada tindak lanjut apalagi yang berkaitan dengan kebijakan pimpinan,” jelas Nursulistio.
Sementara diwaktu yang sama, Dita Wati selaku pendampingan dari pihak masyarakat mengatakan pihaknya merespon baik atas dukungan para wakil rakyat dan juga dari eksekutif terkait tindak lanjut permasalahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
“Kami cukup puas karena semua permasalahan diserahkan kepada Pansus yang akan dibentuk supaya ini cepat selesai, supaya masyarakat juga menikmati hak-hak masyarakat,” terang Dita.
Menurutnya perusahaan PT KSL baru di desa Bentot dan lebih dahulu masyarakat Bentot dari perusahaan yang menguasai wilayah desa sekitar.
“Yang pasti hak-hak masyarakat seperti kiri kanan jalan yang memang itu milik pemerintah, kan hak masyarakat untuk mengelola diberikan kepada masyarakat. Kemudian kalau memang sesuai dengan undang-undang HGU perusahaan mereka memberikan hak kepada masyarakat, kemudian hak-hak tanah seperti apa amdal kami mohon disitu bisa disosialisasikan sebelum nanti dilanjutkan produksi oleh PT. KSL,” harap Dita.
Disamping itu, Hani selaku perwakilan dari masyarakat desa Bentot mengharapkan kehadiran RDPU yang ketiga kali ini untuk yang terakhir dan mendapat solusi yang terbaik karena masyarakat juga mendukung perusahaan yang hadir ada di wilayah tersebut.
“Tetapi tidak juga melanggar segala aturan-aturan yang ada karena kita juga punya hak sebagai warga negara, hak kita sama itu yang kita tuntut pada hari ini,” jelas Hani.
Memang agak sulit kalau seperti keputusan namun kami tetap berusaha menuntut sampai mana batas-batas hak-hak kami yang bisa kami tuntut. Mudah-mudahan bila ada Pansus nanti kita bisa mendapatkan solusi yang terbaik, lanjut Hani menambahkan.
“Kalau sampai saat ini belum belum bisa tercapai kita akan mengambil tindakan atau langkah sesuai adat dengan peraturan kami sendiri karena tidak mungkin kami sebagai tuan rumah kami jadi pembantu, jadi penonton dalam kandang kami sendiri. Selama ini kami memang berdiam diri kalau bisa demi kebaikan, demi keutuhan dan demi kedamaian kita berusaha dengan cara dan prosedur yang sesuai dengan peraturan yang ada di dalam wilayah dan negara maupun pemerintah,” beber Hani.
Hani juga menegaskan bahwa langkah tersebut adalah jalan terakhir kalau tidak bisa dicari secara jalan damai tidak bisa secara mufakat musyawarah.
“Terpaksa kita turunkan karena ada sudah tawaran, kalau memang harga diri masyarakat setempat sudah terzolimi,” tegasnya.
Disisi lain, Erwin selaku management pihak perusahaan PT. KSL mengatakan pihaknya akan berusaha melakukan penyelesaian permasalahan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kalau mereka menginginkan legalitas mungkin susah, tapi kan ada mekanismenya, proses HGU bagamaimana dan seterusnya,” ucap Erwin.
Terkait permintaan pihak dewan saat RDPU yang menginginkan adanya penciutan HGU, pihak perusahaan tidak mempermasalahkan hal tersebut selama permintaan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur.
“Itu keinginan dari pemerintah atau masyarakat, kami hanya menunggu untuk diajukan. Artinya bukan kami yang menciutkan, silahkan ajukan kalau sesuai dengan mekanisme.
Erwin juga mengharapkan agar semua pihak bisa bersabar, karena kemungkinan akan ada biaya yang ditimbulkan dan semua dilakukan sesuai prosedur. (AF)