Palangkaraya – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis tertib jasa konstruksi dan sosialisasi peraturan menteri PUPR nomor 8 tahun 2022 acara bertempat di Hotel Aquarius Jl. Imam Bonjol No 5, Palangkaraya Kalimantan Tengah.” Jum’at (02/12/2022).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Jakon PUPR Kalteng, dengan dihadiri para perwakilan Jakon PUPR kabupaten kota yang ada di provinsi Kalimantan Tengah, instansi perijinan PTSP dan para pengurus DPD Asosiasi badan usaha jasa konstruksi serta Asosiasi DPD jasa konsultansi.
Dengan menghadirkan pembicara sebagai narasumber yang disampaikan oleh Bpk. Ahmad Hady Amrullah, S.ST.,MT. dan Bpk. Tantolo Rawuh, ST,M.Si sebagai moderator pembimbing teknis dalam pengisian kegiatan yang mengacu kepada peraturan menteri PUPR No 5 dan perubahannya ke No 8 tahun 2022.
Saat awak media wawancara dengan salah satu peserta yang hadir dalam acara bimbingan teknis tersebut.” Muhamad Sidik sebagai ketua DPD Askonas Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan ”Bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dan menambah wawasan bagi para rekanan pelaksana jasa konstruksi yang menjadi anggota kami yang belum memahami tentang perubahan yang terbaru peraturan menteri PUPR No 8 tahun 2022.
Lanjutnya, Dengan kemajuan system digitalisasi seluruh penyedia khususnya admin rekanan sebagai pelaksana pengadaan barang jasa serta konsultansi wajib memahami serta mengikuti peraturan menteri PUPR No 8 tahun 2022, Karena admin perusahaan dan asesor asosiasi sudah menggunakan system digital dengan mengupload data perusahaan sesuai PerMen No 8 dengan melewati layanan LSBU dan system OSS.
Harapan saya dengan adanya kegiatan bimbingan teknis (Bentek ) yang diadakan oleh PUPR Kalteng dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian PUPR yang ini nantinya bisa diharapkan agar kedepannya para Kontraktor rekanan jasa kontruksi dan konsultansi jasa perencanaan dan pengawas bisa mempermudah para asesor, dan admin khususnya di provinsi Kalimantan Tengah. “tutupnya.(SR)