Jakarta – Mantan Staf Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Politik dan Keamanan Lenis Kogoya mendapatkan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler dari institusi TNI. Penganugerahan ini mendapat apresiasi dari Tokoh Nasional asal Papua, Hendrik Yance Udam (HYU) Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPN Gercin Indonesia).

Menurut HYU sapaan akrabnya saat diwawancarai Rabu, (31/7/2024) di Jakarta mengatakan, memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto. Dimana sudah memberikan kepercayaan kepada salah satu putra terbaik Papua, Dr Lenis Kogoya S.Th M.Hum untuk mendapatkan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler dari Institusi TNI.

“Penganugerahan Letnan Kolonel (Letkol) tituler kepada Bapak Lenis Kogoya sangat membanggakan masyarakat yang ada di Tanah Papua. Baru kali ini ada putra terbaik Papua yang dipercayakan negara untuk menduduki jabatan strategis di TNI dan di tempatkan di kantor Kementerian Pertahanan RI,” puji HYU.

Dirinya sangat berharap, agar kepercayaan negara yang diberikan kepada Bapak Lenis Kogoya dapat digunakan dengan baik dan juga dapat menjadi kaderisasi putra-putra terbaik Papua. Supaya mengikuti jejak-jejak karir politik beliau (red-Lenis Kogoya) ang sangat mencintai NKRI,” terang HYU.

Letkol (tit) Dr. Lenis Kogoya, S.Th, M.Hum Hadiri HUT ke 5 Gercin Indonesia

Sebelumnya dalam HUT ke 5 Ormas Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Gercin Indonesia), Sabtu (27/7/2024) Lenis Kogoya Staf Khusus Menhan RI bersama Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Perhimpunan UKM Indonesia ikut hadir merayakan.

Dalam sambutannya ia memberikan apresiasi kepada Ormas Gercin Indonesia yang sudah berusia 5 Tahun. Dimana Gercin Indonesia didirikan oleh Saudara Hendrik Yance Udam (HYU) sejak dibentuk tanggal 27 Juli 2019 lalu.

“Ormas Gercin Indonesia merupakan ormas kebangsaan yang besar. Saya sudah mengikuti perkembangannya di media online dan media sosial. Sepak terjang Gercin Indonesia sangat jelas gerak langkanya membangun dan mengabdi kepada Ibu Pertiwi,” ucap Lenis sapaan akrabnya.

Kehadiran Ormas Gercin Indonesia harus menjada agen of change atau agen perubahan, dengan memainkan isu-isu strategis kebangsaan..Gercin Indonesia juga bisa memberikan kontribusi bagi perkembangan bangsa dan negara, serta menjaga keutuhan NKRI dari perpecahan.

“Saya berharap agar Ormas Gercin Indonesia dapat menjadi mitra strategis pemerintah Terlebih khusus di Kemenhan RI untuk agenda-agenda bela negara dan kegiatan-kegiatan positif lainnya, untuk pengkaderan pemimpin bangsa kedepannya,” harapnya.

Terakhir kata dia, Ormas Gercin Indonesia jangan ragu untuk mengawal keutuhan NKRI. Supaya Indonesia terhindar dari perpecahan, karena NKRI sudah final sebagai wujud persatuan dan kesatuan.

“Semakin kita bersatu dan diikat kuat akan membuat kita bergerak lebih luas lagi. Bayangkan lidi yang diikat bersama bisa buat menyapu dan kalau satu-satu lidi tidak akan bisa dipakai menyapu. Jadi Gercin Indonesia harus solid dan tetap dalam ikatan kuat,” pungkasnya.

Gelar Letnan Kolonel Titular kepada Lenis Kogoya 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen R. Nugraha Gumilar mengatakan, pangkat tituler disematkan kepada Lenis di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis (11/7/2024).

“Pemberian pangkat tituler sudah melalui proses panjang dan seleksi penelitian personel (litpers) di Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Kamis (18/7/2024).

Gumilar menyebutkan, penyematan pangkat kepada Lenis telah sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 2 huruf c tentang pangkat tituler, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang administrasi prajurit TNI, dan Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang kepangkatan prajurit TNI.

Dengan pangkat tersebut, Lenis menjabat sebagai perwira menengah (Pamen) TNI yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan RI.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang administrasi prajurit menjelaskan, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan, pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler serendah-rendahnya Letnan Dua (Letda). Penggunaan pangkat tituler berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. (red)