JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI telah memutuskan beberapa poin transformasi kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut adalah melanjutkan Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 39/2008 Tentang Kementerian Negara.

Adapun prinsip dasar yang menjadi senyawa kesepakatan dalam RUU Kementerian Negara yaitu efektivitas pemerintahan. “Penyusunan RUU Kementerian Negara adalah langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dalam menyukseskan pembangunan nasional yang berdampak bagi masyarakat,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (19/09).

Terdapat tiga poin utama dalam Revisi UU Kementerian Negara yang intinya adalah mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, responsif, dan kolaboratif. Pertama, penyesuaian kelembagaan Kementerian. Kedua, transformasi tata hubungan antar lembaga pemerintah dalam ranah eksekutif. Terakhir, peningkatan akuntabilitas pelaksanaan UU.

Anas menambahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga. Karenanya rekonstruksi tata kelola pemerintahan salah satunya melalui Revisi UU Kementerian Negara menjadi upaya dalam mendorong pemerintahan yang semakin inklusif, transparan, kontekstual, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Spirit dari perubahan dalam UU Kementerian Negara tentu memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga,” tegasnya.

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah resmi meneken kesepakatan atas Revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang berlangsung pada rapat pengambilan keputusan di tingkat I di Badan Legislasi DPR RI. Pemerintah telah menyusun dan membahas secara mendalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait.

Pemerintah juga telah melaksanakan konsultasi publik dengan melibatkan akademisi dan perwakilan masyarakat untuk mendapat umpan balik. “Melalui pembahasan yang konstruktif dan mendalam, Pemerintah dan DPR RI berhasil memutuskan beberapa poin transformasi kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang dilakukan melalui RUU Kementerian Negara,” lanjutnya.

Anas kemudian turut menyampaikan apresiasi terhadap berbagai pihak yang berkontribusi dalam rangkaian pembahasan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara No. 39/2008 yang merupakan inisiatif DPR. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi, seluruh Anggota DPR RI, kementerian/lembaga, serta masyarakat yang telah berperan aktif,” pungkasnya. (HUMAS MENPANRB)